Download Sekarang! Aplikasi Pinjol Legal, Tanpa Jaminan, 15 Menit Langsung Cair Rp 25 Juta

Jabarekspres.com – Kamu lagi butuh dana cepat? Kami sarankan untuk menggunakan pinjaman online (pinjol) yang legal  mendapatkan pengawasan resmi.

Di zaman kemajuan teknologi serta sistem digital ini, kamu harus lebih selektif dalam mendapatkan pinjol legal atau resmi langsung di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kenapa harus dapat pengawasan OJK? Karena OJK merupakan lembaga independen dan bebas campur tangan pihak lain yang memiliki fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.

Bagi kamu yang penasaran pinjol yang aman dan legal bahkan punya bunga rendah simak terus artikel ini hingga tuntas.

Dilansir dari berbagai sumber, di tahun 2023 ini, pinjol BRI membuat gebrakan luar biasa bagi para nasabahnya.

Pinjol BRI sendiri dijalankan oleh anak usaha bank tersebut. Cukup modal hape dan internet kamu tinggal buka aplikasi Pinjaman Tenang (Pinang) di google play store. Berikut link download aplikasi Pinang: KLIK DI SINI

Pinang adalah pinjaman digital pertama dari industri perbankan di Indonesia milik BRI. Apabila Anda membutuhkan pinjaman untuk berbagai keperluan, seperti pengobatan, perjalanan, atau kebutuhan mendadak lainnya, Pinang menjadi solusinya.

Aplikasi Pinang ini juga sudah terdaftar secara resmi dan memiliki izin operasional dari OJK sehingga aman bagi penggunanya.

Pinang memberikan pinjaman online tercepat dan mudah tanpa jaminan dan proses pendaftaran hingga pencairan hingga butuh 15 menit.

Nasabah bisa mengajukan pinjaman melalui aplikasi Pinang selama 24 jam dengan plafon mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 25 juta.

BRI sebagai bank milik BUMN sudah dikenal masyarakat luas hingga menajngkau para pelaku usaha kecil untuk menambh usaha modal.

 

Layanan Bank BRI pun beragam, mulai dari produk simpanan, transaksi online, kartu kredit, pembayaran tagihan, hingga berbagai produk pinjaman.

Yuk simak syarat menggunakan Aplikasi Pinang:

  1. Memiliki e-KTP/KTP yang masih berlaku.
  2. Berusia minimal 21 tahun/sudah menikah, maksimal 54 tahun.
  3. Memiliki penghasilan tetap atau memiliki usaha yang menghasilkan.
  4. Memiliki handphone/smartphone dengan sistem operasi android yang terkoneksi dengan jaringan internet dengan nomor GSM atau CDMA yang terdaftar.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan