Set Top Box (STB) Gratis, Hanya Dengan Tunjukan KTP

JABAREKSPRES – Penggunaan Set Top Box (STB) saat ini sedang ramai digunakan oleh semua masyarakat, karena kini pemerintah telah mengaktifkan saluran Analog Switch Off (ASO) sehingga masyarakat yang masih menggunakn TV analog perlu mengguankan Set Top Box (STB) untuk mendapatkan saluran TV yang di tonton, namun kini ada cara yang dapat anda lakukan untuk mendapatkan Set Top Box (STB) secara gratis.

Anda hanya perlu menyiapkan KTP untuk mendapatkan Set Top Box secara gratis.

Penggunaan Set Top Box (STB) sendiri dilakukan untuk dapat membantu menemukan sinyal siaran digital pada TV analog.

Jika anda termasuk masyarakat yang telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos dan sudah dinyatakan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) maka anda berhak untuk mendapatkan Set Top Box (STB) secara gratis.

Set Top Box (STB) yang dapat diperoleh secara gratis tersebut, sudah bersertifikat Kominfo, sehingga Set Top Box (STB) tersebut sangat aman untuk digunakan pada TV analog anda.

Berikut beberapa manfaat untuk penggunaan Set Top Box (STB).

  • Biaya penyiaran tergolong rendah untuk TV digital.
  • TV digital dirancang dengan suara dan data.
  • TV digital memiliki tayangan yang bersih dan suara yang jernih.

 

Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk mendapatkan Set Top Box (STB) secara gratis.

  • Download aplikasi Cek Bansos
  • Siapkan KTP dan KK anda
  • Login dengan mendaftar terlebih dahulu
  • Klik ‘tambah Usulan’
  • Masukan nama, Nik, dan KK yang sesuai
  • Pilih bantuan apa yang anda butuhkan
  • Setelah mendaftar, langkah selanjutnya yaitu anda perlu memriksa apakah nama anda masuk ke dalam daftar nama yang menerima bantuan tersebut. Dengan link berikut. kominfo.go.id

Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk pengecekan pada website.

  • Masukan NIK
  • Klok ‘Pencarian’
  • selanjutnya daftar nama para penerima muncul.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan