Abaikan Penderitaan Warga, Satgas Citarum Harum Bongkar Paksa Pemukiman

BANDUNG – Menjelang pergantian tahun menuju 2023, warga Kelurahan Maleer, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung harus menerima kado penderitaan dari Satgas Citarum Harum.

Bagaimana tidak, hunian yang sudah puluhan tahun mereka tinggali, terpaksa dibongkar oleh Satgas Citarum Harum. Pemkot dan DPRD Kota Bandung pun tak mampu memberikan pembelaan terhadap warganya.

Mirisnya, sekira 2.500 jiwa terdampak pembongkaran itu, tak dijanjikan mendapat relokasi sebagai hunian selanjutnya, bahkan uang kerohiman pun masih belum ada kejelasan setelah pembongkaran oleh Satgas Citarum Harum.

Ketua Forum RW Kelurahan Maleer, Rahmat Adiansyah mengatakan, eksekusi rumah-rumah warga yang sebelumnya dihentikan sementara, kembali dilakukan dan akan berlanjut secara bertahap.

“Audensi bersama anggota DPRD dan Pemkot Bandung sudah pernah dilakukan,” kata Rahmat kepada Jabar Ekspres pada Rabu (28/12).

Dia mengungkapkan, dari beberapa kali audensi yang dilakukan, sampai saat ini belum ada kejelasan mengenai nasib para warga yang terdampak program Citarum Harum.

“Saya enggak tahu, mereka korban penggusuran setelah rumahnya dirubuhkan bakal pada tinggal dimana,” ungkap Rahmat.

“Audensi pun dewan yang terhormat hanya terus saja bilang sudah melakukan tugasnya,” lanjutnya.

Rahmat menerangkan, dari informasi yang diterimanya mengenai uang kerohiman itu, warga sempat dijanjikan dengan besaran sekiranya mencapai Rp 11,7 miliar.

“Itu kabarnya akan diberikan Rp 600 ribu per Kepala Keluarga dikalikan 12 bulan. Sudah pernah ada diminta data warga juga,” terangnya.

Dijelaskan Rahmat, besaran uang kerohiman bagi warga terdampak Citarum Harum tersebut, penyalurannya dijanjikan pada 2023 mendatang.

“Warga sudah dihadapkan dengan pembongkaran sekarang, tapi kabar uang kerohiman juga belum ada kejelasan,” jelasnya.

Ribetnya Birokrasi, Dana Kerahiman Tak Kunjung Cair Setelah Pembongkaran oleh Satgas Citarum Harum

 

Rahmat mengaku, sampai sekarang kabar mengenai uang kerohiman pun tak ada lagi lanjutan. Bahkan setelah penggusuran kembali dilakukan, kejelasan dana tersebut masih samar.

“Ketika audensi-audensi dilakukan, bulan ini pembongkaran tetap dilanjutkan,” imbuhnya.

Diketahui, pelaksanaan Citarum Harum itu merujuk pada Peraturan Presiden RI Nomor 15 Tahun 2018, tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum.

Apabila melihat dari Perpres tersebut, tertuang pada bab 4 yakni dukungan kementerian atau lembaga, di pasal 12 menjelaskan bahwa Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dapat memberikan dukungan sebagai pengarah.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan