90 Hari Telat Bayar Pinjol Tidak Akan Ditagih Lagi!

JABAR EKSPRES – Dalam POJK 10/2022, sebagai dasar hukum pinjaman online tidak mengatur secara eksplisit terkait tenggat waktu tagih penyelenggara pinjol ataupun ketentuan bahwa pinjol hanya boleh menagih dalam waktu 90 hari dan selebihnya hangus.

Oleh karena itulah semua aturan yang ditetapkan oleh OJK harus dipatuhi oleh semua fintech atau pinjaman online. Di sini, aturan yang disoroti adalah aturan tentang larangan untuk menagih pinjaman online ketika sudah terlambat lebih dari 90 hari. Jadi masa pinjol menagih utang Anda itu maksmial 90 hari.

Saat ini belum ada ancaman penjara bagi mereka yang tidak mampu bayar pinjaman pinjol di Indonesia. Sama seperti pinjaman lainnya, DC juga bagian dari pinjaman online (pinjol) yang tidak terpisahkan. DC datang kerumah untuk melakukan penagihan atau konfirmasi pinjaman yang tertunggak. Biasanya penghapusan daftar hitam akan hilang dalam kurun waktu kurang lebih 24 hingga 60 bulan. Begitupun dengan lamanya nama nasabah bersih dari OJK, yang memerlukan waktu 24 bulan untuk mengubah status kredit macetnya.

Maka penyelenggara pinjol memang dilarang menagih secara langsung. Akan tetapi, bukan berarti utang debitur hangus atau dianggap lunas, melainkan tetap wajib dibayar. Saat menunggak pembayaran pada pinjol ilegal, masyarakat menghadapi risiko beban bunga dan denda membengkak. Setiap pinjaman yang diberikan, pastinya akan dikenakan bunga yang akan meningkatkan jumlah pinjaman pokok. Belum lagi, jika terlambat membayar maka harus dikenai denda.

Saat ini belum ada ancaman penjara bagi mereka yang telat bayar pinjol dan tidak mampu bayar pinjaman pinjol di Indonesia, Namun Hukuman terberat adalah aset disita dan tidak bisa lagi meminjam di pinjol ilegal dan perbankan. Kerugian-kerugian yang ditimbulkan oleh pinjol ilegal di antaranya adalah bunga pinjaman yang sangat tinggi, penagihan kasar kepada penerima pinjaman, waktu jatuh tempo pembayaran pinjaman yang tidak sesuai dengan perjanjian di awal, serta akses terhadap data pribadi.
Debitur yang tidak bisa melunasi utang setelah ditagih debt collector akan langsung masuk dalam daftar hitam SLIK OJK. Hal ini artinya kamu tidak akan bisa mengajukan pinjaman di fintech ataupun bank mana pun

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan