Siapkan NIK KTP! Segera Daftar Jadi Penerima Bantuan Set Top Box Gratis

JABAR EKSPRES – Dalam artikel ini Anda akan mengetahui cara daftar jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) TV digital gratis dari pemerintah.

Set Top Box TV digital gratis tersebut akan dibagikan kepada masyarakat yang termasuk ke dalam Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Selain itu, pemerintah hanya akan membagikan bantuan set top box gratis kepada masyarakat yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos tahun 2022.

Baca Juga: Akses Situs cekbantuanstb.kominfo.go.id untuk Cek Penerima Bantuan Set Top Box TV Digital Gratis

Cara mendapatkan bantuan Set Top Box dari pemerintah ini sangat mudah, Anda hanya perlu menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP serta HP untuk daftar jadi penerima bantaun STB.

Namun, terlebih dahulu pastikan Anda telah memenuhi syarat-syarat berikut ini.

Baca Juga: No Tipu-Tipu! Begini Cara Mendapatkan Saldo DANA Gratis Resmi dari Pemerintah Langsung Cair

Syarat penerima bantuan Set Top Box gratis

  • Calon penerima merupakan Warga Negara Indonesia yang tergolong miskin atau rentan miskin.
  • Memiliki NIK KTP.
  • Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
  • Memiliki perangkat televisi model lama yang belum bisa menangkap siaran digital.
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos tahun 2022.
  • Tercatat sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) oleh Menteri Sosial.
  • Tinggal di lokasi yang termasuk wilayah siaran yang terdampak Analog Switch off (ASO).

Setelah Anda penuhi syarat tersebut, Anda bisa langsung daftar untuk dapatkan bantuan set top box gratis dari pemerintah.

Baca Juga: Langsung Cair! Begini Cara Mendapatkan Saldo DANA Gratis dari Pemerintah

Berikut cara mengajukan jadi penerima bantuan Set Top Box gratis dari pemerintah.

  • Siapkan handphone dan pastikan memiliki koneksi pada internet.
  • Install aplikasi Cek Bansos di Google Play Store atau App Store handphone Anda.
  • Siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Kartu Keluarga (KK).
  • Setelah selesai menginstal, silakan pilih menu “Buat Akun Baru”.
  • Pilih “Tambah Usulan” yang tertera pada aplikasi.
  • Kemudian, nama calon penerima, NIK KTP, Kartu Keluarga (KK), dan status akan disesuaikan oleh sistem.
  • Pilih jenis bantuan sosial yang dibutuhkan, seperti bantuan Set Top Box gratis.*

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan