ASYIK! Batas Waktu Pencairan BSU Rp600 Ribu Diperpanjang Sampai Tanggal Segini

Ilustrasi Uang BSU Kemnaker. ASYIK! Batas Waktu Pencairan BSU Rp600 Ribu Diperpanjang Sampai Tanggal Segini./Freefik
Ilustrasi Uang BSU Kemnaker. ASYIK! Batas Waktu Pencairan BSU Rp600 Ribu Diperpanjang Sampai Tanggal Segini./Freefik
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kabar baik bagi seluruh pekerja yang belum mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Rp600.000 diperpanjang.

Pemerintah melalui Kemnaker masih mencairkan BSU Rp600.000 bagi pekerja yang belum mencairkan bantuan subsidi upah di lembaga penyalur.

Sehingga, pekerja yang belum mendapatkan BSU Rp600.000 bisa langsung kunjungi lembaga penyalur secepatnya.

Baca Juga:Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 48 Pakai HP di Link prakerja.go.idCATAT! Ini Jadwal Pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 48

Oleh sebab itu, bagi pekerja yang belum mencairkan dana bantuan subsidi upah, segera untuk install aplikasi PosPay di HP Anda.

Kemudian, Anda bisa langsung cairkan BSU Rp600.000 di kantor pos terdekat hingga tanggal 27 Desember 2022.

0 Komentar