ASYIK! Batas Waktu Pencairan BSU Rp600 Ribu Diperpanjang Sampai Tanggal Segini

JABAR EKSPRES – Kabar baik bagi seluruh pekerja yang belum mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Rp600.000 diperpanjang.

Pemerintah melalui Kemnaker masih mencairkan BSU Rp600.000 bagi pekerja yang belum mencairkan bantuan subsidi upah di lembaga penyalur.

Sehingga, pekerja yang belum mendapatkan BSU Rp600.000 bisa langsung kunjungi lembaga penyalur secepatnya.

Sebagaimana Anda ketahui, sebelumnya Kemnaker telah menginformasikan bahwa batas pencairan BSU Rp600.000 tahun ini jatuh pada tanggal 20 Desember.

Baca Juga : Cara Mendapatkan Set Top Box Gratis Kominfo, Cek di Sini

 

Akan tetapi, pihaknya kemudian memperpanjang batas pencairan BSU Rp600.000 hingga tanggal 27 Desember 2022.

Oleh sebab itu, bagi pekerja yang belum mencairkan dana bantuan subsidi upah, segera untuk install aplikasi PosPay di HP Anda.

Kemudian, Anda bisa langsung cairkan BSU Rp600.000 di kantor pos terdekat hingga tanggal 27 Desember 2022.

Sebelum mengecek nama penerima di aplikasi PosPay, Anda bisa memastikan terlebih dahulu status penerima BSU Rp600.000 di situs bsu.kemnaker.go.id.

Baca Juga : Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 48 Pakai HP di Link prakerja.go.id

 

Berikut cara cek penerima BSU Kemnaker melalui situs bsu.kemanker.go.id.

  • Silakan kunjungi situs bsu.kemnaker.go.id.
  • Login menggunakan akun Anda.
  • Jika belum memiliki akun, silakan melakukan pendaftaran terlebih dahulu dan lengkapi data akun Anda, serta aktivasi menggunakan kode OTP yang dikirim ke nomor HP.
  • Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi
  • Setelah itu, Anda akan menerima notifikasi pemberitahuan penerima BSU 2022.

Kemudian, setelah itu Anda bisa langsung cek di aplikasi PosPay untuk mendapatkan QR Code agar bisa cairkan BSU Rp600.000 di kantor pos.

Baca Juga: Link Twibbon Hari Ibu Sedunia 22 Desember 2022, Cocok Dibagikan ke FB, Instagram, Twitter dan WA

Cara Cek Penerima di PosPay

  1. Akses informasi BSU 2022 pada situs bsu.kemnaker.go.id, atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau cek melalui aplikasi PosPay.
  2. Cek notifikasi status Anda sebagai penerima BSU 2022 melalui PT Pos Indonesia atau melalui Bank Himbara.
  3. Unduh dan install PosPay melalui Play Store atau AppStore atau KLIK DI SINI.
  4. Buka aplikasi Pospay dengan klik tombol (i) berwarna merah pada tampilan login di pojok kanan, lalu klik logo Kemnaker.
  5. Pilih opsi BSU Kemnaker 1 di kolom “Jenis Bantuan”, lalu siapkan eKTP, klik “Ambil Foto Sekarang”.
  6. Klik tombol kamera.
  7. Hasil foto eKTP harus jelas agar terbaca oleh system. Ambil ulang foto, jika foto eKTP buram atau tidak terbaca oleh sistem.
  8. Lengkapi seluruh data Pribadi Penerima, klik “Lanjutkan”.
  9. Jika NIK dan data lain yang diinput sudah sesuai dengan data penerima BSU Kemnaker, QR Code akan tampil pada aplikasi Pospay.
  10. Jika NIK dan data lain yang diinput tidak sesuai dengan data penerima BSU Kemnaker, akan muncul notifikasi “NIK tidak terdaftar sebagai penerima BSU”.
  11. Anda akan menerima QR Code.
  12. Jika sudah mendapatkan QR Code, bisa menunjukkan QR Code dari ponsel Anda ke petugas kantor pos untuk pencairan dana BSU sebesar Rp600.000.*

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan