CATAT! Ini Jadwal Pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 48

JABAR EKSPRES – Artikel ini akan menginformasikan jadwal pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48.

Sebentar lagi pemerintah akan membuka pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48. Bagi Anda yang berminat bisa menyimak artikel ini sampai akhir.

Sebagaimana yang Anda ketahui, Kartu Prakerja Gelombang 48 merupakan program lanjutan yang sudah diluncurkan pemerintah sejak tahun 2020.

Dari tahun 2020 hingga 2022, pemerintah telah membuka pendaftaran sebanyak 47 gelombang. Lalu, gelombang 48 masih akan terus dilanjutkan.

Adapun jadwal pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48 akan dibuka pada awal tahun 2023.

Sehingga, bagi masyarakat yang berminat bisa daftar dan mengikuti program Kartu Prakerja Gelombang 48 di tahun depan.

Presiden Joko Widodo juga menyampaikan bahwa pemerintah sudah menyiapkan anggaran untuk melanjutkan program Kartu Prakerja.

“Program Kartu Prakerja terbukti bermanfaat kepada masyarakat sampai pelosok. Apalagi tidak ada dana insentif yang melewati pihak lain, tapi dana langsung dari Kementerian Keuangan ke penerima manfaat,” kata Presiden Joko Widodo, sebagaimana Jabarekspres.com melansir dari prakerja.go.id.

“Tahun depan program akan berjalan, anggaran sudah disiapkan,” ujarnya melanjutkan.

Program Kartu Prakerja di tahun 2023 akan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, sebab para peserta yang lolos berhak mendapatkan insentif senilai Rp4,2 juta.

Berikut detail insentif Rp4,2 juta bagi peserta Kartu Prakerja tahun 2023 yang lolos.

  • Insentif Rp3,5 juta untuk membeli pelatihan dan tidak bisa dicairkan.
  • Insentif Rp600.000 diberikan pasca pelatihan selesai hingga tuntas.
  • Insentif Rp100.000 diberikan setelah mengisi survey evaluasi.

Sebelum melakukan pendaftaran, ada baiknya jika Anda mengetahui syarat pendaftaran agar lolos seleksi.

Syarat

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berusia 18 tahun hingga 64 tahun.
  • Tidak sedang menempuh Pendidikan formal seperti sekolah atau kuliah.
  • Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK.
  • Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
  • Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
  • Bukan pejabat negara, pemimpin dan anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI atau Polri.
  • Bukan merupakan kepala desa dan perangkat desa dan direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.
  • Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga yang boleh mendaftar Kartu Prakerja.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan