Jadi kalau sudah mempunyai motor dua mobil itu tidak layak lagi.
Kelompok yang kedua, KPM yang dalam anggota keluarganya ada yang pekerjaannya menjadi PNS, ASN, TNI, Polri, BUMN, dan juga BUMD.
Jadi apabila ada anggota keluarga yang bekerja di salah satu instansi tersebut maka tidak berhak mendapatkan.
Kelompok yang ketiga, KPM yang datanya tidak valid atau tidak sama dengan DTKS. Jadi tidak valid antara Disdukcapil dan DTKS.
Contohnya di KTP Muhammad Ridwan di DTKS M Ridwan.
Hanya salah pengetikan maka dampaknya sangat besar.
Kelompok yang keempat, KPM yang sudah meninggal maka KPM tersebut sudah pasti akan dihapus dari penerima bantuan pemerintah.
Jadi apabila kamu termasuk dalam kategori KPM yang telah disebutkan di atas maka siap-siap kamu akan dihapus sebagai penerima bantuan sosial.
Demikian informasi KPM yang akan dihapus datanya.