Cepat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 48 Sebelum Ditutup! Link Daftar di Sini

JABAR EKSPRES – Bagi kamu yang sedang menunggu Kartu Prakerja Gelombang 48 informasi ini merupakan kabar bahagia, apalagi kamu menantikannya sudah cukup lama.

Kartu Prakerja Gelombang 48 untuk 2023 mendatang pendaftarannya akan segera dibuka.

Pernah ada isu bahwasannya Kartu Prakerja akan dihapuskan, namun keputusan tersebut tidak diambil oleh pemerintah, karena kini program Kartu Prakerja Gelombang 48 kembali dibuka.

Namun akan ada perbedaan kerangka di program di tahun 2023. Apabila di 2022 program tersebut dicairkan melalui skema semi bansos, akan tetapi untuk Kartu Prakerja Gelombang 48 tahun 2023 berbeda.

Kini pencairannya akan disalurkan melalui insentif, akan tetapi untuk angka pencairannya lebih kecil apabila dibandingkan dengan tahun 2022.

Baca Juga: Fitur Baru Kartu Prakerja yang Wajib Kamu Verifikasi Sekarang!

Walau seperti itu, kamu tidak perlu khawatir karena ada kabar bagus dari pemerintah.

Pemerintah justru menambah isentif dengan jumlah besaran Rp.4.200.000 juta, jumlah yang cukup besar tentunya.

Untuk rincian dana tersebut sebagai berikut:

1. Uang sebesar Rp.600.000 ribu akan didapatkan apabila kamu telah menuntaskan pelatihan,

2. Uang sebesar Rp.3.500.000 ribu diberikan untuk membeli program pelatihan yang ada di dalam aplikasi, dan

3. Uang sebesar Rp.100.000 ribu yang merupakan insentif diberikan setelah selesai mengisi survei evaluasi.

Seperti kita ketahui bersama bahwasannya Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja.

Program tersebut ditunjukkan kepada masyarakat Indonesia yang saat ini sedang mencari pekerjaan, pekerja/buruh yang terkena PHK/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi, dan mikro usaha kecil.

Dengan adanya program Prakerja masyarakat diharapkan bertambah pengetahuan dan keterampilannya sehingga kemudian menimbulkan nilai yang bermanfaat.

Baca Juga: Cair Lagi! Bansos Rp.6.000.000 Juta Desember 2022 Cek Persyaratannya

Syarat Program Kartu Prakerja Gelombang 48

1. Warga Negara Indonesia (WNI) minimal umur 18 tahun sampai dengan 60 tahun,

2. Tidak sedang melaksanakan pendidikan formal (Sekolah/Kuliah),

3. Saat ini sedang mencari pekerjaan atau sedang ingin mencari pekerjaan,

4. Selanjutnya bagi buruh yang terkena PHK (Pengakhiran Hubungan Kerja),

5. Pelamar Kartu Prakerja mempunyai tujuan atau membutuhkan meningkatkan skil serta kompetensi agar bisa bersaing di dunia kerja,

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan