6. Berikutnya Pelaku usaha mikro kecil,
7. Tidak bersatus anggota DPR, TNI, Polri, ASN, Komisaris BUMD, BUMN,
8. Setiap 1 Kartu Keluarga hanya bisa mendaftarkan 2 NIK (Nomor Induk Keluarga) untuk penerima manfaat.

6. Berikutnya Pelaku usaha mikro kecil,
7. Tidak bersatus anggota DPR, TNI, Polri, ASN, Komisaris BUMD, BUMN,
8. Setiap 1 Kartu Keluarga hanya bisa mendaftarkan 2 NIK (Nomor Induk Keluarga) untuk penerima manfaat.