JABAR EKSPRESS – Pinjaman Tunai atau Personal Loan adalah produk pinjaman yang disediakan oleh PT FinAccel Digital Indonesia (Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi yang dikenal dengan nama platform “KrediFazz”) di mana kamu dapat mengajukan pinjaman tunai tanpa agunan/jaminan. Pinjaman Tunai tersedia untuk tenor 30 hari, 3 bulan, dan 6 bulan. Tenor 30 hari tersedia untuk pengguna Basic dan Premium, sementara tenor 3 bulan dan 6 bulan hanya tersedia untuk pengguna akun Premium saja.
Batas minimum Pinjaman Mini adalah Rp 500.000. Sedangkan untuk Pinjaman Jumbo adalah Rp 1.000.000. Batas maksimal Pinjaman Tunai adalah kelipatan terdekat Rp 500.000 dari sisa kredit limit Kredivo kamu. Namun jika terlambat membayar akan ada konsekuensi yang didapatkan
Teror Melalui Pesan
Hal pertama dan utama apabila kamu telat membayar tagihan adalah kamu akan di teror melalui aplikasi komunikasi. Seperti melalui pesan, panggilan telepon, whatsapp, bahkan melalui email. Mereka akan terus mengirim pesan, menelepon sampai kamu membayar sejumlah tagihan sesuai dengan nominalnya.
Blacklist Transaksi Kredivo
Konsekuensi lain bila tidak membayar tagihan pinjol legal adalah masuk ke Blacklist BI Checking, yang mungkin akan menyusahkan kalian di kemudian hari karena kamu telah masuk ke daftar hitam yang tercatat di SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan), Pusdafil (Pusat Data Fintech Lending). Selain itu transaksimu di Akulaku juga akan dibekukan sampai pembayaran tagihan dilakukan.
Denda Pembayaran
Kredivo menerapkan biaya tambahan yang harus dibayarkan peminjam jika telat membayar tagihan terlambat, maka kamu akan dikenakan denda sebesar 3% dari total tagihan per bulannya. Tanggal jatuh tempo bisa kamu cek setiap saat di akun Kredivo-mu. Jadi pastikan selalu bayar tagihan sebelum itu ya biar kamu nggak kena denda.