Buntut Tak Berizin, Dewan Nilai Pemkot Bogor Terkesan Dikangkangi Kafe Bajawa Flores Bogor

RAPAT: Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Anita Primasari Mongan saat memimpin rapat bersama sejumlah jajaran Pemkot Bogor membahas perihal perizinan yang di antaranya untuk izin Kafe Bajawa Flores Bogor, Kamis 15 Desember 2022. (YUDHA PRANANDA/JABAR EKSPRES)
RAPAT: Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Anita Primasari Mongan saat memimpin rapat bersama sejumlah jajaran Pemkot Bogor membahas perihal perizinan yang di antaranya untuk izin Kafe Bajawa Flores Bogor, Kamis 15 Desember 2022. (YUDHA PRANANDA/JABAR EKSPRES)
0 Komentar

Dirinya menekankan, surat peringatan yang sudah dilayangkan Pemkot Bogor jangan hanya menjadi surat yang tak memiliki arti atau nilai.

“Jangan ragu untuk bertindak. Apalagi ini menjalankan amanat perda yang sudah jelas aturan main atau hukumnya,” tegasnya.

Dia menimbang, jika memang berkas perizinan yang sedang diurus pihak pengelola (Bajawa dan Gacoan) masih dalam proses, seharusnya jangan nekat beroperasional sebelum semua isinya rampung alias lengkap.

Baca Juga:Cegah Pintu Masuk Ekstrimisme di Madrasah, Kemenag Finalisasi Modul Integrasi Moderasi Beragama bagi Guru MadrasahCegah Banjir Kota Bandung, Pemkot Bangun 647 Sumur Resapan Dangkal

“Saya berharap, surat peringatan yang sudah dikeluarkan Satpol PP tidak dihargai oleh pengusaha. Jadi, Pemkot Bogor juga harus menjaga wibawanya. Intinya jangan pandang bulu lah,” dorongnya.

Politisi Partai PKS itu menambahkan, pihaknya tentu welcome dengan investasi yang masuk serta datang ke Kota Bogor. Kendati, tidak juga disepelekan oleh pihak pengusaha.

“Banyak hal positif kemudian manfaat jika investasi terus masuk ke wilayah ini. Namun, ingat juga ada aturan yang harus ditempuh. Kenapa harus ikut aturan, agar usahanya berjalan tertib,” tandasnya. (yud)

0 Komentar