Buntut Tak Berizin, Dewan Nilai Pemkot Bogor Terkesan Dikangkangi Kafe Bajawa Flores Bogor

RAPAT: Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Anita Primasari Mongan saat memimpin rapat bersama sejumlah jajaran Pemkot Bogor membahas perihal perizinan yang di antaranya untuk izin Kafe Bajawa Flores Bogor, Kamis 15 Desember 2022. (YUDHA PRANANDA/JABAR EKSPRES)
RAPAT: Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Anita Primasari Mongan saat memimpin rapat bersama sejumlah jajaran Pemkot Bogor membahas perihal perizinan yang di antaranya untuk izin Kafe Bajawa Flores Bogor, Kamis 15 Desember 2022. (YUDHA PRANANDA/JABAR EKSPRES)
0 Komentar

BOGOR – Jajaran Komisi I DPRD Kota Bogor meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bertindak tegas adanya polemik terkait perihal kejelasan izin yang menyeret Resto dan Kafe Bajawa Flores Bogor.

Hal itu ditanggapi serius oleh para wakil rakyat dengan membawa permasalahan itu ke dalam rapat dengan memanggil Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Satpol PP Kota Bogor pada Kamis, 15 Desember 2022.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Anita Primasari Mongan selaku pemimpin rapat mengungkapkan, berdasarkan penjelasan yang disampaikan oleh DPMPTSP dan Dinas PUPR, pihak investor Kafe Bajawa Flores Bogor hingga saat ini belum mengantongi izin untuk melakukan aktivitas kegiatan berusaha.

Baca Juga:Cegah Pintu Masuk Ekstrimisme di Madrasah, Kemenag Finalisasi Modul Integrasi Moderasi Beragama bagi Guru MadrasahCegah Banjir Kota Bandung, Pemkot Bangun 647 Sumur Resapan Dangkal

Dengan begitu, menurutnya Pemkot Bogor terkesan dikangkangi oleh para pengusaha yang memantik kekisruhan saat menjalankan bisnisnya di Kota Bogor.

Pihaknya juga menyayangkan kurang tegasnya Pemkot Bogor dalam menindak para pengusaha yang telah mencederai aturan tersebut.

“Kami menyayangkan kurang tegasnya pihak Satpo-PP dalam penindakan terhadap para investor yang masih membandel. Kalau mereka memang memiliki ‘niat baik’, harusnya perizinan diselesaikan dulu baru beroperasi,” ungkapnya pada Kamis, 15 Desember 2022.

Alhasil, pihaknya secara tegas meminta pihak Satpol PP Kota Bogor untuk mengambil langkah sesuai amanat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Bangunan Gedung dan Izin Mendirikan Bangunan.

“Didalam pasal 171 jelas ada sanksi berupa denda administratif dengan perhitungan 10 persen dari indeks fungsi bangunan gedung dikali nilai retribusi IMB. Jika mereka masih melanggar ketentuan teknis tersebut, maka harus dibongkar,” serunya.

Politisi Partai Demokrat itu menilai, harusnya hal itu menjadi catatan penting bagi para investor sebelum memulai usahanya di suatu daerah.

“Kedepannya semakin banyak investor perlu banyak perbaikan kembali, terutama dari pelaksanaan dan kepatuhan terhadap peraturan yang ada di Kota Bogor,” tukasnya.

Baca Juga:Mengenal saratuspersen, Grup Musik Nyentrik dari Kota BandungCatat Tanggalnya! Disnaker Kota Bandung Bakal Gelar Job Fair di Graha Manggala Siliwangi

Keberadaan Kafe Bajawa Flores Bogor jadi Sorotan

Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto belum lama ini juga menyoroti terkait keberadaan sejumlah kafe yang tidak berizin di Kota Bogor. Di antaranya Resto dan Kafe Bajawa Flores Bogor dan Resto Mie Gacoan yang memiliki tiga gerai di Kota Bogor.

0 Komentar