Pemkot Bogor Perkuat Rencana Prioritas Pembangunan di Tiga Wilayah

Jabarekspres.com – Saat ini, Pemkot Bogor tengah mempersiapkan aturan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk tiga Wilayah Pelayanan (WP) Kota Bogor.

Ketiganya adalah WP B wilayah Barat, WP C wilayah Utara dan WP E yang berada di wilayah Selatan.

Langkah itu terus digodok Pemkot Bogor melalui ajang dialog atau konsultasi publik dengan sejumlah stakeholder di IPB International Convention Center, Kota Bogor pada Rabu, 14 Desember 2022.

Sebelumnya hal serupa telah dilancarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Bogor melalui konsultasi publik pertama pada November 2022 silam.

Kepala DPUPR Kota Bogor Chusnul Rozaqi menyebut, konsultasi publik itu merupakan rangkaian kewajiban dari Pemkot Bogor sesuai Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (Permen ATR).

”Sebelumnya konsultasi publik pertama menyangkut substansinya (materi). Untuk yang kedua terkait indikasi program, kita buat substansi dan disepakati. Jadi nantinya harus sesuai substansi dan indikasi program,” ungkap Kepala DPUPR Kota Bogor Chusnul Rozaqi kepada wartawan pada Rabu, 14 Desember 2022.

Dia menjelaskan, setelah proses itu akan dilanjutkan dengan penyusunan peta dan di bawa untuk mendapatkan rekomendasi Gubernur Jawa Barat.

Sedangkan untuk Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) akan dibawa ke lintas sektor ke kementrian. Nantinya, kata dia, pemerintah mengajukan permohonan persetujuan substansinya dari Kementeian ATR.

Pihaknya berharap RDTR untuk tiga WP ini dapat tuntas di tahun 2022 guna melengkapi dua WP yang telah selesai di tahun 2021 lalu. Yakni, WP A wilayah pusat kota atau Bogor Tengah dan WP D di wilayah Bogor Timur.

Karena, sambung dia, untuk Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sudah disetujui di tahun 2021.

”Untuk percepatan ini akan ada kemudahan di dunia usaha. Karena apa?, ini akan terintegrasi dengan OSS di Kementrian BKPM dan Dinas Tata Ruang yang ada di kementrian ATR. Kita nanti tugasnya hanya memverifikasi terhadap persetujuan yang dikeluarkan dari pusat. Karena sejalan dengan UU Cipta kerja dalam dunia perusahaan,” bebernya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim menambahkan, pihaknya mendorong Kementerian ATR/BPN untuk segera mengesahkan RTRW Kota Bogor dengan harapan agar secara teknis nanti DPUPR ataupun DPMPTSP dapat leluasa memberikan izin kepada beberapa permohonan izin usaha.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan