RESMI! Cara Dapat Saldo Dana Gratis Rp 10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan

Jabarekspres.com – Kamu memiliki peluang dapat saldo dana gratis hingga Rp 10 juta dari BPJS Ketenagakerjaan. Bagi-bagi saldo dana gratis 2022 ini sudah terbukti membayar. Tentunya bisa membantu kamu khususnya bagi yang sedang mengalami kesulitan keuangan.

Simak terus artikel ini sampai tuntas karena memberikan penjelasan detail bagi kamu cara dapat uang gratis hingga Rp 10 juta dari BPJS Ketenagakerjaan. Kamu gak perlu khawatir dan ragu dengan cara ini karena merupakan program resmi dari BPJS Keteagakerjaan.

Syarat untuk dapat saldo dana gratis 2022 ini cukup mudah. Gak perlu undang teman, download aplikasi atau bermain game online, kamu sudah bisa dapat saldo dana gratis Rp 10 juta dari program ini.

Kamu cukup menjadi peserta dari program BPJS Ketenagakerjaan yang satu ini. Sebab, kepesertaan dari program tersebut menjadi syarat utama untuk pencairan dana gratis dengan nominal Rp 10 juta.

Mungkin tidak semua orang mengetahui program ini walaupun sudah menjadi peserta. Padahal, mereka memiliki hak yang sama untuk dapat saldo dana gratis dari BPJS Ketenagakerjaan. Jadi, bagi kamu yang sudah menjadi peserta dari program tersebut namun belum menerima saldo dana, kami sarankan segeralah untuk mengklaimnya.

Lalu, apa nama program dari BPJS Ketenagakerjana tersebut? Program penghasil uang itu disebut dengan program Jaminan Hari Tua (JHT). Program resmi pemerintah ini khusus bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk mengklaim atau mencairkan dana dengan nominal Rp 10 juta.

JHT ini merupakan perlindungan yang menjamin peserta untuk dapat dana gratis dari BPJS Ketenagakerjaan. Peserta gek perlu berusia 56 tahun untuk mencairkan dana tersebut tapi hanya sebagian yang bisa dicairkan.

Dapat Saldo Dana Gratis dari BPJS Ketenagakerjaan Gak Perlu Usia 56 Tahun

 

Dana gratis dibayarkan sekaligus saat peserta mencapai 56 tahun, cacat total tetap, meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dengan status warga negara asing (WNA). Pencairan dana JHT 100 persen baru bisa dilakukan ketika peserta sudah mencapai usia 56 tahun.

Berikut cara mencairkan dana JHT melalui online:

  1. Masuk ke laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  2. Isi data diri kamu, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
  3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB
  4. Ketika mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan
  5. Selanjutnya, kamu akan mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email kamu
  6. Kamu akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call
  7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah kamu lampirkan di formulir
  8. Selsai.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan