JABAR EKSPRES – Saat ini pemerintah masih membagikan Set Top Box atau STB gratis bagi masyarakat yang membutuhkan.
Dalam rangka beralihnya siaran televisi analog ke televisi digital atau Analog Switch off (ASO), pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tengah membagikan Set Top Box secara gratis.
Pemerintah akan membagikan Set Top Box gratis tersebut kepada masyarakat yang memenuhi syarat tertentu.
Perlu Anda ketahui, Set Top Box atau STB ini merupakan perangkat untuk mengonversi sinyal digital untuk menghasilkan gambar dan suara pada TV analog biasa.
Dengan menggunakan Set Top Box, Anda bisa menikmati siaran televisi digital tanpa harus mengganti TV.
Set Top Box juga tidak perlu menggunakan antena parabola dalam menerima siaran tv digital, Anda hanya perlu menggunakan antena TV biasa atau UHF.
Pasalnya, pemerintah sudah mengaktifkan Analog Switch off sejak bulan April lalu, hingga saat ini setidaknya sudah hampir seluruh wilayah terkena dampak ASO tersebut.
Sehingga, masyarakat sangat membutuhkan set top box tersebut untuk bisa menikmati siaran TV digital ditengah Analog Switch off saat ini.
Bagi masyarakat yang menginginkan bantuan set top box gratis, Anda harus penuhi syarat berikut ini.
Syarat penerima STB gratis
- Calon penerima merupakan Warga Negara Indonesia yang tergolong miskin atau rentan miskin.
- Memiliki NIK KTP.
- Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
- Memiliki perangkat televisi model lama yang belum bisa menangkap siaran digital.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos tahun 2022.
- Tercatat sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) oleh Menteri Sosial.
- Tinggal di lokasi yang termasuk wilayah siaran yang terdampak Analog Switch off (ASO).
Masyarakat yang menginginkan set top box gratis bisa mengambilnya di kantor kelurahan atau desa setempat, atau Anda juga bisa langsung mengunjungi posko pengambilan STB gratis di wilayah Anda.
Selain itu, Anda juga bisa langsung menghubungi call center di 159.*