Jabarekspres – Pasca ledakan bom bunuh diri yang terjadi di Polsek Astana Anyar Kota Bandung, Polisi terus memburu jaringan teroris yang memiliki hubungan dengan pelaku.
Pihak kepolisian kini telah berhasil mengamankan sebanyak 18 orang saksi mata dan 3 orang merupakan keluarga pelaku.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, saat ini Polri sudah melakukan pendalaman dan juga sudah memintai keterangan terhadap 18 orang saksi.
Baca Juga:Tempat Karaoke Citraland Cileungsi Digrudug Satpol PP, Ratusan Miras Ilegal Disita!Lantik 451 Kepala Sekolah, Bupati Minta Tekankan Pendidikan Karakter
‘’Dari 18 orang saksi ini, itu terdiri dari 6 Anggota Polsek Astanaanyar, kemudian 9 masyarakat, dan dari 3 keluarga pelaku,” kata Ahmad Ramadhan kepada wartawan Ketika mensggelar press conference di Polrestabes Bandung, Kamis (8/12).
Menurutnya, tiga orang saksi ini hanya dimintai keterangan untuk keperluan penyelidikan untuk mengungkap jaringan teroris. Berdasarkan keterangan, ketiganya tidak terlibat membantu peledakan bom bunuh diri itu.
‘’Jadi mereka tidak terlibat, dan kita akan kembalikan lagi setelah hasil pemeriksaannya selesai,’’kata Ahmad Ramadhan.
Dia mengatakan, pelaku melancarkan aksinya dengan menggunakan metode bom panci. Dimana kata dia, metode tersebut memiliki daya ledak cukup kuat.
“Bom rakitan ini memiliki daya ledak lumayan kuat dan mengakibatkan sebagian bangunan kantor Polsek Astanaanyar mengalami kerusakan,” ujarnya.
Akibat ledakan bom tersebut 11 orang menjadi korban dengan rincian 1 orang anggota polsek meninggal dunia. kemudian 9 orang anggota luka-luka dan satu warga yang sedang melintas juga mengalami luka.
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa, pelaku merupakan seorang residivis tereris yang pernah melakukan aksi bom di Kecamatan Cicendo Kota Bandung.
Baca Juga:Pencuri HP di Citereup Sempat Kabur, Langsung Diamuk WargaIni Dia, Kriteria Pemimpin yang Dinginkan Masyarakat Menurut SMRC
Peledakan pernah melakukan aksi serupa dengan menggunakan bom panci pada 2017. Kemudian berhasil ditangkap dan mejalani hukuman penjara di Nusakabangan selama 4 tahun.
Pada 2021 lalu pelaku dibebaskan karena habis masa tahanan. Namun, bukannya insyaf, pelaku malah melakukan aksi bom bunuh diri. (san)