Perangilah mereka sampai mereka beriman atau menyerahkan jizyah(1) dengan tunduk dan taat serta tidak membangkang, agar mereka menyumbang untuk menguatkan anggaran belanja negara Islam. (1) Jizyah adalah salah satu sumber utama dalam anggaran negara Islam.
Pajak ini berkisar antara 48 dan 12 dirham untuk satu orang, yang diambil dari orang-orang Yahudi dan Nasrani dan orang-orang yang memiliki status hukum yang sama dengan mereka.
Jizyah ini diwajibkan atas laki-laki, baligh, sehat badan dan akal dengan syarat dia mempunyai harta yang dipakai untuk membayar apa yang diwajibkan atasnya. Dan yang dibebaskan darinya adalah wanita, anak-anak dan orang-orang tua, karena perang tidak diumumkan bagi mereka.
Orang buta, lemah (untuk berperang) juga tidak diwajibkan untuk membayar, kecuali apabila mereka kaya. Dan juga orang-orang fakir, miskin dan hamba-hamba sahaya dan para rahib yang menjauhkan diri dari manusia.