UMK 2023 Ditetapkan Rabu Besok, Buruh Desak Gubernur Tidak Ubah Rekomendasi Kabupaten/Kota

Jabarekspres.com – Jelang Penetapan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) 2023, Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Provinsi Jawa Barat (DPD KSPSI Jabar) meminta kepada Gubernur Ridwan Kamil untuk menetapkan usulan dari kabupaten/kota yang rata-rata sebesar 10 persen.

Ketua DPD KSPSI Jabar, Roy Jinto Ferianto menjelaskan, para buruh akan tetap mendesak Ridwan Kamil agar dapat melakukan apa yang telah diharapakan oleh pihaknya.

”Kami mendesak Gubernur untuk menetapkan UMK 2023 sesuai rekomendasi bupati/walikota yang sudah di Pleno oleh Depeprov (Dewan Pengupahan Provinsi) pada tanggal 1 dan 2 Desember 2022 Minggu lalu, rata-rata kenaikkan 10 persen dari Tahun 2022,” katanya melalui keterangan resmi yang diterima Jabar Ekspres, Selasa 6 Desember 2022.

Roy menambahkan, dari 27 kabupaten/kota yang ada di Jabar usulan tertinggi terhadap kenaikan UMK 2023 berada di daerah Kabupaten Bandung Barat (KBB).

”Usulan di atas 10 persen hanya KBB, bupati nya merekomendasikan 27 persen kenaikan UMK 2023. Usulan 10 persen sesuai dengan pasal 7 Permenaker nomor 18 Tahun 2022,” ungkapnya

Sementara, dari semua usulan yang direkomendasikan oleh kabupaten/kota termasuk KBB, Roy menilai tidak melanggar aturan yang ada. Bahkan dia menambahkan, ketika nantinya Gubernur Jabar mengesahkan kenaikan di angka 10 persen, hal itu tidak akan menjadi masalah.

”Tidak akan melanggar aturan jika gubernur menetapkan sesuai rekomendasi bupati walikota tersebut. Karena penyesuaian kenaikkan UMK Tahun 2023 minimal 10 persen merupakan hal yang wajar hanya sebatas penyesuaian terhadap dampak kenaikan Harga BBM (bahan bakar minyak) terhadap kebutuhan pokok,” ungkapnya

Maka dengan adanya hal tersebut, Roy menuturkan bahwa pihaknya akan tetap melakukan pengawalan terhadap penetapan UMK 2023 yang rencananya akan ditetapkan pada Rabu tanggal 7 Desember 2022 besok.

”Berdasarkan Permenaker 18 Tahun 2022, UMK ditetapkan paling lambat tanggal 7 Desember 2022, aksi puncak akan dilakukan di tanggal 7 Desember 2022, KSPSI meminta Gubernur tidak mengurangi nilai UMK Tahun 2023 yang telah di rekomendasikan bupati walikota,” pungkasnya. (San)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan