Musababnya, mantan jenderal bintang dua tersebut dinilai melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer. Selain itu, Sambo juga dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair. (pojoksatu-red)
Ferdy Sambo Tertawa Usai Bunuh Brigadir J, Lalu Lanjut Nongkrong Bareng Ajudan
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News