3. Zaujatul ab, istri ayah, atau ibu tiri.
Ibu tiri akan menjadi mahram, baik sang ayah sudah berhubungan badan dengannya ataupun belum. Dengan demikian, seorang anak perempuan akan menjadi mahram bagi ayah tirinya setelah terjadi hubungan badan antara ibunya dan ayah tirinya.
Sedangkan seorang laki-laki akan menjadi mahram bagi ibu tirinya setelah akad berlangsung walaupun ayahnya belum berhubungan badan dengan ibu tirinya.
4. Zaujatul ibn, istri dari anak atau menantu.
Menantu akan langsung menjadi mahram setelah akad walau belum berhubungan badan baik menantu dari anak nasab/anak kandung maupun menantu dari anak persusuan. Sedangkan menantu dari anak angkat tidak termasuk mahram berdasarkan petikan “min aslabikum” pada ayat di atas.
Dari uraian di atas, para ulama fiqih berpendapat bahwa akad pernikahan yang sah langsung menetapkan status mahram kecuali anak tiri perempuan.
Anak tiri perempuan dapat menjadi mahram setelah terjadi hubungan badan antara laki-laki yang menikahi ibunya dan ibunya sebagaimana petikan berikut:
فَقَدْ ذَهَبَ الْفُقَهَاءُ إِلَى أَنَّ الْعَقْدَ الصَّحِيحَ مُثْبِتٌ لِحُرْمَةِ الْمُصَاهَرَةِ فِيمَا سِوَى بِنْتِ الزَّوْجَةِ وَهِيَ الرَّبِيبَةُ وَفُرُوعُهَا وَإِنْ نَزَلَتْ فَإِنَّهُنَّ لاَ يَحْرُمْنَ إِلاَّ بِالدُّخُول بِالزَّوْجَةِ
Artinya, “Para ulama fiqih berpendapat bahwa akad yang sah menetapkan status mahram karena pernikahan kecuali anak dari istri atau anak tiri serta anak-cucunya, meski terus ke bawah. Mereka tidak menjadi mahram kecuali setelah hubungan badan dengan istrinya (maksud istri di sini adalah ibu dari anak tiri).” (Lihat Al-Mausu‘ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, jilid XXXVII, halaman 368).
Dalam kaitan ini, Syekh Abu Bakar bin Muhammad Al-Hishni mengungkap alasan mengapa ibu mertua langsung menjadi marham menantu laki-lakinya walaupun baru sekadar akad.
Sedangkan seorang anak perempuan tidak langsung menjadi mahram sampai ayah tirinya berhubungan badan dengan ibunya? Jawabannya, karena seorang laki-laki yang sudah menikah biasanya dituntut untuk berinteraksi dengan ibu mertuanya walaupun baru selesai akad.
Oleh karena itu, ibu mertua langsung menjadi mahram menantu laki-lakinya agar keduanya memungkinkan berkomunikasi lebih longgar. (Lihat Kifayatul Akhyar, jilid I, halaman 364).
Itulah empat baris yang menjadi mahram karena pernikahan.
Hanya saja tiga baris, yaitu mertua, menantu, dan ibu tiri, langsung menjadi mahram walaupun baru sekadar akad.