JABAREKSPRES.COM – Keputusan pemerintah untuk menaikkan upah minimum pekerja di tahun 2023 langsung mendapat respon positif disetiap daerah. Hal ini terlihat dari beberapa daerah yang langsung menetapkan kenaikan UMK diwilayahnya. Seperti UMK Jawa Barat yang naik hingga 8 persen. Inilah daftar UMK dibeberapa daerah di Jabar yang mengalami kenaikan tertinggi.
Melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia, kenaikan UMK ditetapkan dengan batas maksimal 10 persen. Hal ini berlaku untuk Upah minimum Povinsi (UMP dan Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Di Jawa Barat Sendiri, kenaikan di masing-masing daerah berbeda, namun hampir rata. Kenaikan berkisar diangka 7-8 persen dari UMK sebelumnya. Hal ini dibenarkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat, Rachmat Taufik Garsadi.
“Diperkirakan akan ada kenaikan antara 7-8 persen dari upah yang sekarang,” katanya, dilansir dari Jabarnews.com
Rachmat menambahkan, selain karena mengikuti keputusan dari pemerintah, kenaikan juga didasarkan pada laju pertumbuhan ekonomi dimasing-masing daerah dan juga inflasi.
Keputusan kenaikan upah tersebut berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang menggunakan penambahan inflasi dan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) serta ada koreksi batas atas, dan batas bawah.
Berikut daftar kenaikan UMK di beberapa daerah di Jabar:
1. UMK 2023 Kota Bekasi :
dari Rp 4.816.921,17 menjadi Rp 5.202.274,86
2. UMK 2023 Kabupaten Karawang:
dari Rp 4.798.312,00 menjadi Rp 5.182.176,96
3. UMK 2023 Kabupaten Bekasi:
dari Rp 4.791.843,90 menjadi Rp 5.175.191,41
4. UMK 2023 Kota Depok:
dari Rp 4.377.231,93 menjadi Rp 4.727.410,48
5. UMK 2023 Kota Bogor:
dari Rp 4.330.249,57 menjadi Rp 4.676.669,53.