Bagaimana Cara Pembagian Nafkah Bagi Orang yang Poligami? Begini Kata Buya Yahya

Jabarekspres.com – Sudahkah Anda tahu cara pembagian nafkah bagi orang yang melakukan poligami? Jika belum, simak ceramah Buya Yahya di artikel ini ya.

Mungkin belum banyak orang tahu tentang manajemen nafkah untuk bagi orang yang berpoligami, sehingga banyak sekali orang yang ingin mengetahuinya.

Melansir dari berbagai sumber, Poligami adalah perkawinan seorang suami dengan lebih dari seorang istri dalam waktu yang bersamaan. Lawan dari poligami adalah monogami. Dalam perspektif hukum Islam, poligami dibatasi sampai maksimal empat orang istri.

Ketika para suami memutuskan untuk poligami maka ada beberapa hal yang harus Anda perhatikan seperti:

1. Bersikap Adil

Bersikap adil termasuk kewajiban yang berlaku bagi setiap suami yang memilih untuk melakukan poligami.

Jangan sampai selalu berpihak kepada salah satu istri, karena perbuatan tersebut termasuk kezaliman bagi yang lainnya.

2. Siap Menafkahi Lahir dan Batin

Poin ini merupakan syarat mutlak yang tidak ada toleransi. Tentunya sebagai kepala rumah tangga harus memberikan nafkah lahir dan batin bagi istri adalah kewajiban utama seorang suami.

3. Tidak Boleh Lalai dalam Beribadah

Sudah semestinya suami bertambah ketakwaannya kepada Allah SWT. Akan tetapi, jika ketaatan justru semakin berkurang, maka bisa jadi poligami hanya akan menjadi fitnah.

4. Menjaga Kehormatan Para Istri

Poligami dalam Islam tentu sangat istimewa bahkan selalu menjaga kehormatan para istrinya.

Salah satu hal yang harus Anda lakukan untuk menjaga kehormatan istri adalah dengan tekun mengajarkan ilmu agama dan selalu membimbing para istri.

Lantas, bagaimana cara pembagian nafkah bagi orang yang poligami? Berikut ini rangkuman jawaban Buya Yahya melalui kanal YouTube Al Bahjah TV.

Terlebih dahulu Buya Yahya menasehati seluruh umat islam untuk berfikir dulu sebelum melakukan poligami, mengapa begitu? Karena jangan sampai mengikuti hawa nafsu saja.

Bahkan, setelah melakukan poligami justru Anda tidak bisa menafkahi sang istri. Bahkan, pernah kejadian ada suami yang mengambil uang istri demi bisa menikah lagi.

Oleh karena itu, jika suami tidak ada kemampuan untuk menghidupi istri dengan nyaman, jangan sampai berani poligami.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan