DJP Jabar I Menangkan Praperadilan Pidana Perpajakan di PN Bandung

BANDUNG – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat  (Jabar) I akhirnya berhasil menangkan sidang Praperadilan pidana perpajakan,  yang memperkarakan kewenangan kantor wilayah DJP Jabar I  Di Pengadilan Negeri (PN)  Bandung.

Pengadilan Negeri Bandung menolak permohonan praperadilan Pemohon SK selaku Direktur PT TK yang diwakili oleh Tim Advokat berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Medan dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2022/PN Bdg, di Bandung (Rabu,26/10).

Permohonan praperadilan diajukan kepada Pengadilan Negeri Bandung dengan Termohon Direktur Jenderal Pajak, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat I, dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Tegallega.

Pemohon antara lain memperkarakan kewenangan Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I dalam melakukan penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan serta pelaksanaan peminjaman dokumen dan penyegelan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jawa Barat I dalam kegiatan Pemeriksaan Bukti Permulaan.

Sidang Praperadilan berjalan selama 7 (tujuh) hari kerja mulai tanggal 18 s.d. 26 Oktober 2022 di Pengadilan Negeri Bandung. Dalam proses persidangan turut dihadirkan keterangan Ahli Hukum Administrasi Negara dari Pemohon, keterangan Ahli Hukum Administrasi Negara dari Termohon, serta keterangan Ahli Hukum Acara Pidana dari Termohon.

Hakim praperadilan dalam putusannya menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Praperadilan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima untuk seluruhnya (Niet Onvankelijke Verklaard). Putusan Pengadilan Negeri Bandung ini sejalan dengan pendapat Termohon bahwa:

1. Direktorat Jenderal Pajak berwenang melaksanakan Pemeriksaan Bukti Permulaan dalam upayanya mencari ada tidaknya bukti permulaan dalam sebuah indikasi peristiwa pidana.

2. Dalam melaksanakan Pemeriksaan Bukti Permulaan, Direktorat Jenderal Pajak dapat melaksanakan kewenangan melalui peminjaman dokumen dan penyegelan sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 29 dan 30 UU KUP dan Pasal 43 ayat (4) UU KUP jo Pasal 12 PMK-239/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan.

3. Kegiatan Peminjaman dokumen dan penyegelan sebagaimana dimaksud diatas tidak termasuk dalam kualifikasi Penyitaan ataupun Penggeledahan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 16 dan 17 serta Pasal 38 dan Pasal 32 KUHAP.

4. Pengujian sah tidaknya Pemeriksaan Bukti Permulaan yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak adalah tidak termasuk kompetensi Lembaga Praperadilan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan