BOGOR- Merebaknya isu mengenai dugaan Pungutan Liar (Pungli) kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) di area luar Stadion Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor hingga masih belum bisa terselesaikan.
Pol PP Kabupaten Bogor sebagai Penindak Peraturan Daerah (Perda), hingga saat ini masih mencari siapa dibalik orang yang melindungi para PKl yang berjualan di area Stadion Pakansari.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Iman Nagarasid mengatakan, tidak akan segan menindak orang yang melindungi para PKl termasuk anggotanya sendiri jika terbukti melindungi.
“Jika ada keterlibatan unsur yang lain sikat aja, siber pungli kan ada di polres, apabila dari anggota kami yang bermain, tentu saya akan menindak tegas sesuai dengan SOP,”katanya Kepada Jabareskpres.com, Jumat 4 November 2022.
Satpol-PP Kabupaten Bogor dalam waktu dekat akan menertibkan para pedagang disepajang area Stadion Pakansari, hingga diruas Jalan Cibinong Raya. Untuk itu, dirinya mengajak dinas terkait untuk sama-sama melakukan penertiban.
“Adanya dugaan pungli, mangkannya nanti akan kita evaluasi , nanti jika penertiban berlangsung kan akan muncul siapa yang beking selama ini,” tambahnya
Jika ketahuan baik dari oknum pejabat maupun anggota yang terlibat dalam pungli tersebut, maka harus dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan yang ada.
“Silahkan nanti tindak dengan ketentuan yang ada, karena apa pol pp melakukan penertiban itu berdasarkan undang-undang, sesuai dengan perda maupun perbup, dan jika ada yang keberataan dengan apa yang saya lakukan, silakan gugat saya, toh saya menjalankan tugas sesuai dengan undang-undang,” tegasnya.
Ditempat yang berbeda, seorang pedagang kaki lima yang engan disebutkan namanya mengungkapkan, dirinya sudah mengetahui adanya surat himbauan bupati mengenai pelarangan berjualan di area Stadion Pakansari tersebut.
“Surat himbauan sudah ada dan dapat info juga dari pedagang lain mau ditertibkan, tapi saya minta harus ada solusi dari pemerintah daerah,” ujarnya
Untuk bisa berjualan di sepanjang area Stadion Pakansari, kata dia, para pedagang harus membayar uang sewa lahan hingga ratusan ribu rupiah kepada pihak yang mengamankan pedagang.