Aktivis Minta Pemkab Cari Solusi PKL Pakansari, Jangan Hanya Membongkar

BOGOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dalam waktu dekat akan membongkar lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar aturan di area Stadion Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor.

Seorang aktivis Ali Topan Viana, meminta Pemkab Bogor memberikan ruang kepada para PKL yang akan dibongkar itu, pasalnya, meskipun melanggar aturan akan tetapi pedagang mencari rezeki untuk kehidupan sehari-hari.

“PKL disana ditertibkan bukan dibinasakan, mesti bagaimana pun pemerintah daerah harus bisa mengayomi masyarakat, mereka berjualan untuk mencari rezeki,” ujar Topan kepada Jabar Ekspres, Jumat 4 November 2022.

Jika sudah dilakukan pembongkaran, lanjut Ali Topan, Pemerintah Kabupaten Bogor harus menyiapkan tempat relokasi PKL agar tertata dan tidak mematikan perekonomian masyarakat.

“Ketika itu di tata ada PAD yang bisa didapatkan dari PKL tersebut, harus ada solusi jangan hanya bisa membongkar saja, kalo gitu sama saja mematikan ekonomi PKL, karena mau bagaimanapun itu tanggung jawab dari pemerintah,” lanjutnya.

Mantan koordinator aksi PKL Pakansari saat unjuk rasa di depan Kantor Bupati Bogor pada April 2022 lalu, mendapatkan informasi adanya oknum yang melakukan Pungutan Liar (Pungli) kepada para pedagang.

“Kalau saya mendapatkan informasi dari beberapa PKL yang sudah kita lakukan pendalaman, saya mendapatkan informasinya seperti itu,” imbuhnya.

Dirinya juga meminta Pemkab Bogor agar membuatkan Peraturan Bupati (Perbup) untuk para PKL agar terbebas dari pungutan liar (pungli).

“Dari pada itu masuk ke ranah pungli, tidak masuk ke PAD, Pemkab Bogor bikin saja perbup, dengan adanya aturan yang berlaku pasti ada keuntungan, misal pendapatan daerah cibinong akan meningkat, dan para PKL merasa diayomi, dilindungi serta dibina, inilah tugas-tugas dari SKPD,” bebernya.

Selain itu, Ali Topan Viana meyakini pada PKL jika dibuatkan perbup akan mengikuti peraturan, dalam benak mereka bagaimana untuk berjualan.

“Pandangan saya, mereka siap untuk mengikuti aturan yang ada, selama usaha mereka bisa berjalan, buktinya selama ini terlepas itu disebut pungli atau bukan pungli mereka memberikan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan