Tak Berizin, Galian Tanah di Parung Panjang Bogor Ditutup Sat Pol PP

BOGOR- Terbukti tak berizin,  galian tanah merah yang berada di Kampung Pingku, Desa Pingku, Kecamatan Parungpanjang kabupaten Bogor akhirnya ditutup oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Parungpanjang.

Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Kasitrantrib) Kecamatan Parungpanjang, Dadang Hengki menjelaskan, penutupan aktivitas tambang tersebut dilakukan terkait adanya laporan dari masyarakat ada aktivitas tambang ilegal dilahan perhutani.

“Setelah ada laporan dari masyarakat, kami langsung mendatangi tempat tambang tersebut dan dipastikan tambang itu berdiri diatas lahan pribadi bukan perhutani,” ujar Dadang Hengki kepada JabarEkspres.com, Kamis 3 November 2022.

Tidak adanya kepemilikan izin dari pemilik tambang, Satpol-PP kecamatan Parung  Bogor melakukan penutupan dan pemantauan selama 7 hari kedepan, jika aktivitas tambang  galian tanah tak berizin masih berlanjut usai penutupan, Pol PP tidak akan segan melakukan penyegelan.

“Selama saya bisa menutup aktivitas tambang itu ya kami tutup, ini juga kan berdampak negatif kepada warga, nanti akan kami pantau sampai 7 hari kedepan jika masih ada aktivitas maka kami akan segel,” lanjutnya

Sebagai penindakan Penegakan Peraturan Daerah ( Perda), Satpol-PP kecamatan Parung berjanji akan selalu bersikap tegas terhadap galian tambang ilegal yang ada di Kecamatan Parung Panjang.

“Tentu kami akan tegas, meskipun parung panjang tidak banyak tempat tambang hanya perlintasan saja, saya akan tindak tegas setiap pelanggaran Perda dan tidak akan tebang pilih, apalagi adanya aduan dari masyarakat pasti kita tidak tegas sesuai aturan,”tegasnya

Dadang Hengki menambahkan, Pebup 120 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor dilapangan tidak efektif, hingga saat ini masih banyak yang melintas di jam aktivitas masyarakat, dirinya juga mengakui adanya aktivitas pungli yang dilakukan oleh oknum kepada para supir truk.

“Masih ada yang melintas, kami juga selalu mutar balikan kendaraan, sebenarnya kewenangan mutar balik dan tindak pungli itu ada di Dishub dan Polisi, saya berharap dalam hal mengantisipasi agar truk tambang mengikuti Perbup harus adanya sinergitas,” pungkasnnya (SFR)

Tinggalkan Balasan