CIREBON – Keberadaan Peraturan Daerah (Perda) Desa Wisata sudah lama disahkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemdaprov Jabar). Namun, agar masyarakat mengetahui perda itu, harus disosialisasikan secara menyesluruh.
Anggota Komisi II DPRD Jabar dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengatakan, banyak desa-desa di Jabar memiliki potensi untuk dijadikan desa wisata.
Akan tetapi, Perda Nomor 2 Tahun 2022 itu belum banyak diketahui. Sehingga pada pelaksanaanya masih berjalan seadanya.
‘’Jadi sosialisasi ini sangat penting, sebagai paying hukum dalam tata pelaksanaan pariwisata di tingkat desa,’’ ujar Yuningsing dalam keterangannya, kepada Jabar Ekspres, kemarin, (29/8).
Menurut Yuningsih, keberadaan Perda Desa wisata harus dijadikan acuan dalam pengembangan wisata di tingkat desa. Sehingga, jika pwisata desa berkembang maka dapat meningkatkan perekonomian warga des aitu sendiri.
Untuk itu, langkah awal pemulihan ekonomi masyarakat salah satunya melalui sosialisasi perda yang juga harus dilakukan kalangan legislatif.
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil XII (Kab./Kota Cirebon Dan Kabupaten Indramayu) ini menuturkan, dalam Perda Desa Wisata memberikan arahan agar dalam menjalankan pariwista harus mengedepankan dan menjaga budaya lokal dan kearifan lokal.
Selain itu, Perda Wisata juga menekankan pentingnya menjaga kelestariam alam dan lingkungan hidup agar terjaga dengan baik.
Serta kelestarian alam dan perlindungan lingkungan hidup, untuk tetap terjaga dengan baik. Yang berpotensi bisa menumbuhkan ekonomi masyarakat, setelah tertempa badai Covid-19,” ujarnya.
‘’Ke arifan lokal seperti terjaganya sifat kegotongroyongan. Di akui maupun tidak, budaya lokal seperti itu sekarang secara pelan-pelan sudah mulai terkikis, atau bisa dikatakan pudar,’’ ucap Yuningsih.
Desa wisata bertujuan meningkatkan kelestarian alam, lingkungan, sumber daya manusia. Dengan memiliki konsep lingkungan ini destinasi wisata alam yang ada di tingkat desa bisa ditawarkan.
Selain itu, penyelenggaran pariwisata terpadu, antara masyarakat dan pelaku usaha pariwisata dan meningkatkan pendapatan asli desa (PADesa),” ungkapnya.
Yuningsih menilai, Perda desa wisata merupakan angin segar bagi desa yang bisa mengembangkan potensi wisata. Sebab, pengembangan wisata merupakan investasi.
Pihak desa tidak perlu merasa khawatir jika dana desa digunakan untuk pengembangan wisata. Hal ini memiliki tujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi.