BANDUNG – Peredaran dan penjualan obat-obatan berbentuk sirup atau cair di Jawa Barat akan mendapat pengawasan ketat dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar.
Hingga saat ini, keberadaan obat sirup menjadi perhatian penting bagi seluruh masyarakat Indonesia. Karena dicurigai sebagai penyebab gagal ginjal akut yang menyerang ratusan anak beberapa waktu terakhir.
Menanggapi hal tersebut, Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jawa Barat (Jabar) mengaku pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap peredaran obat-obatan berbentuk cair atau sirup di masyarakat.
Apalagi menurut Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (P2P) Dinkes Jabar, Ryan Bayusantika Ristandi, mengatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat imbauan kepada seluruh fasilitas kesehatan.
imbauna tersebut untuk faskes baik apotek maupun rumah saki atau puskemas untuk tidak memberikan obat-obatan berbentuk cair kepada masyarakat.
“Tentunya kalau Dinkes Provinsi (jabar) kami baru sebatas imbauan, dan nantinya yang menindak (jika ditemukan), mungkin bukan dari kita saja yang berada di sektor kesehatan, tapi dari sektor yang lain juga,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (2/11).
Meski begitu, untuk jenis penindakan yang nantinya akan diberikan, Ryan mengatakan bahwa sampai saat ini masih belum diketahui secara pasti.
Sebab dia mengungkapkan, bahwa hingga saat ini pihaknya masih menunggu arahan selanjutnya dari Kementerian Kesehatan terkait dengan penindakan kepada para pelamggar hal tersebut.
“Kami masih menunggu arahan dari pusat (Kemenkes) terkait bentuk penindakannya seperti apa. Jadi untuk detailnya sampai saat ini belum ada. Apakah nanti dari pihak kepolisian atau Satpol PP yang nantinya akan turun,” ungkapnya
Sementara menurut Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum menambahkan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar), sampai saat ini masih melakukan pemantauan situs dan kondisi terkait dengan peredaran obat-obatan berbentuk cair.
“Saya sedang melihat situasi dan kondisi, sekarang pemerintah sudah meminta untuk tidak dijual, diedarkan, atau dikonsumsi. Jadi seandainya msih ada yang melanggar, menjual (obat cair), kan ada aparat yang bekerja dalam hal ini,” ucap Uu.
Tak hanya itu, jika nantinya banyak laporan masyarakat terkait dengan penjualan obat-obatan berbentuk cair, Uu mengaku bahwa dirinya bersama aparat penegak hukum akan langsung melakukan penindakan.