Bagaimana Cara Daftar PPPK Guru 2022 di sscasn.bkn.go.id? Begini Caranya

JABAREKSPRES – Cara daftar PPPK Guru 2022 dapat Anda simak tata caranya di artikel ini dengan mudah dan resmi berdasarkan informasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI dan Kemendikbudristek RI.

Informasi pembukaan PPPK Guru 2022 ini sudah diumumkan secara resmi melalui siaran pers BKN RI pada Senin (31/10/2022) dan cara daftar PPPK Guru 2022 juga sudah dapat Anda ketahui.

Seperti yang sudah disampaikan oleh BKN RI bahwa pelamar PPPK Guru untuk Prioritas 1, 2, 3 (P1, P2, P3) dan P4/umum dibuka pada tanggal 31 Oktober 2022 sampai dengan 13 November 2022.

Sementara itu, seleksi administrasi akan dimulai pada 31 Oktober 2022 sd 15 November 2022 dengan pengumuman hasil seleksi administrasi untuk P1, P2, P3, dan Pelamar Umum pada 16 November sd 17 November 2022.

Sebelumnya, untuk melamar PPPK Guru Anda harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu dan tata caranya dapat Anda simak di bawah ini.

Tata cara pelamaran yang dibahas di bawah ini berdasarkan dalam KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 349/P/2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Instansi Daerah Tahun 2022.

Pelamaran seleksi Calon PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru dapat Anda lakukan di portal nasional pada laman resmi BKN yaitu https://sscasn.bkn.go.id. Berikut adalah tata cara yang dapat Anda lakukan:

TATA CARA DAFTAR PPPK GURU 2022

  1. Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses seleksi Calon PPPK untuk JF Guru.
  2. Pelamar yang telah memiliki akun dapat melakukan pengkinian (update) akun pada portal nasional.
  3. Bagi pelamar yang belum memiliki akun, wajib membuat akun secara daring terlebih dahulu menggunakan NIK yang terintegrasi dengan data DUKCAPIL pada portal nasional.
  4. Pelamar mengunggah (upload) KTP dan swafoto ketika membuat akun.
  5. Pelamar yang telah memiliki akun melakukan pendaftaran sesuai dengan tahapan pada portal nasional.
  6. Pelamar melakukan pemilihan kebutuhan PPPK untuk JF Guru tahun 2022 yang dibuka lowongannya pada portal nasional. Pemilihan kebutuhan PPPK JF Guru bagi pelamar prioritas dengan ketentuan sebagai berikut:

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan