Resmi Dibuka! Ini Jadwal Seleksi PPPK Guru 2022 LENGKAP

JABAREKSPRES – Kabar gembira bagi calon guru-guru yang ingin mendaftar PPPK, ada informasi bahwa  jadwal PPPK guru 2022 resmi di buka oleh pemerintah.

“#SobatBKN, Pendaftaran seleksi PPPK Tenaga Guru telah dibuka! Bagi pelamar PPPK Guru mohon untuk mencermati tanggal serta persyaratan yang berlaku,” kata BKN melalui keterangan tertulis di akun Instagram @bkngoidofficial, Selasa (1/11/2022).

Berikut adalah jadwal lengkap seleksi PPPK Tenaga Teknis (guru) 2022 yang dapat Anda ketahui.

JADWAL SELEKSI PPPK GURU 2022

  1. Pengumuman seleksi: 31 Oktober 2022
  2. Pendaftarn seleksi bagi P1, P2, P3 dan umum: 31 Oktober 2022 sampai dengan 13 November 2022
  3. Pengumuman mendapatkan penempatan bagi P1 (prioritas 1): 31 Oktober 2022 sampai dengan 13 November 2022
  4. Seleksi administrasi: 31 Oktober 2022 sampai dengan November 2022
  5. Pengumuman hasil seleksi administrasi untuk P1,P2,P3 dan P4/pelemar umum: 16 sampai dengan 17 November 2022

INFORMASI PENTING

  • P1 merupakan prioritas yang telah lulus seleksi dan memenuhi passing grade pada tahun 2021.
  • P1 wajib konfirmasi ulang untuk mendapatkan formasi penempatan.
  • Apabila instansi yang bersangkutan tidak membuka formasi, maka P1 akan turun menjadi P2/P3 atau P4.
  • P2 dan P3 akan dilakukan observasi.
  • Untuk pelamar P4/umum yang memilih formasi, dilakukan setelah P2 dan P3 terpenuhi. Jika formasi sudah terpenudi dapat melanjutkan pendaftaran.

“Seleksi yang digunakan dalam PPPK Guru menggunakan UNBK Kemendikbud. Data akan terenskripsi dalam sistem pengolahan data SSCASN pengolahan nilai yang apabila hasilnya memenuhi passing grade beserta afirmasinya, maka akan ditandatangani secara digital menggunakan digital signature dan dapat didownload serta diumumkan Oleh Masing-Masing Instansi,” tulis BKN dalam keterangan siaran pers di laman resmi bkn.go.id, Senin (31/10/2022).

Adapun penjelasan secara lebih rinci dari Pelaksanaan PPPK Guru terdapat pada KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 349/P/2022.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan