Mudahnya Perpanjang SIM Online 2022, Begini Syarat, Cara dan Biayanya

Jabarekspres.com – Tidak perlu antre, kini Anda dapat melakukan perpanjangan SIM secara online dengan mudah dan cepat. SIM akan langsung dikirim ke rumah Anda. Bagaimana caranya? Simak artikel berikut ini sampai akhir.

Adapun layanan SIM online dari Korlantas Polri ini diberi nama SINAR (SIM Nasional Presisi).

Apa itu Aplikasi Digital Korlantas POLRI?

Aplikasi Digital Korlantas POLRI adalah aplikasi resmi dari Korlantas POLRI Indonesia untuk memudahkan masyarakat untuk mendapatkan layanan di Korlantas.

Layanan ini bisa digunakan untuk perpanjangan SIM A dan SIM C. Aplikasi ini dapat diunduh melalui Google Play Store dan App Store.

Masa Berlaku SIM

Adapun masa berlaku SIM saat ini berdasarkan tanggal penerbitan, bukan dari tanggal lahir lagi.

Seperti yang tertuang dalam surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019.

Dalam surat tersebut, tertulis masa kedaluwarsa SIM sekarang bergantung pada tanggal pencetakan SIM.

Dengan begitu, masa berlaku SIM adalah 5 tahun sejak diterbitkan.

Syarat Perpanjang SIM Online

Sebelum melakukan perpanjang SIM online, pemohon perlu menyiapkan beberapa dokumen persyaratannya terlebih dahulu :

Berikut syarat perpanjang SIM online

  • e-KTP
  • SIM lama
  • Tanda Tangan di atas kertas putih
  • Pas foto dengan background biru
  • Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM
  • Surat keterangan lulus uji keterampilan simulator
  • Surat keterangan kesehatan mata dan Psikologi

Buat tes kesehatan bisa dilakukan melalui https://erikkes.id, kemudian tes psikologi melalui E-PPsi juga bisa mengakses https://eppsi.id.

Cara Perpanjang SIM Online

Kalau sudah memenuhi syarat, lakukan cara perpanjang SIM online di bawah ini:

  1. Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore
  2. Kemudian lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi no handphone
  3. Masukkan kode OTP
  4. Buat PIN dan konfirmasi PIN
  5. Lengkapi profile pada menu profile dengan mengisi no NIK, Nama, dan email. Lalu konfirmasi email untuk mengaktifkan akun Anda
  6. Kemudian lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness
  7. Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, mohon untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti; E-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar berwarna biru.
  8. Kemudian, lakukan tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id. Anda dapat melakukan tes dengan membuka website tersebut di browser handphone.
  9. Lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik Menu SIM dan pilih perpanjangan SIM
  10. Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM
  11. Pilih SATPAS penerbit, lanjutkan proses pembayaran.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan