Mau Spotify Murah 100 Perak? Simak Caranya Di Sini!

Jabarekspres.com- Apakah kamu ingin mendengarkan Spotify murah hanya 100 perak dan mendengarkan lagu tanpa ada iklan? Simak artikelnya di bawah ini.

Spotify merupakan aplikasi mendengarkan lagu online yang cukup banyak digunakan oleh masyarakat.

Terdapat banyak lagu yang disediakan di aplikasi ini, lagu dari berbagai genre mulai dari lagu pop hingga lagu dangdut. Tak hanya lagu, aplikasi ini juga tersedia poadcast dari lokal serta internasional.

Aplikasi ini tersedia di Play Store dan App Store dan bisa didownload secara gratis. Platform mendengarkan lagu ini juga tersedia untuk versi dekstop.

Bagi kamu yang ingin download alikasinya simak caranya di bawah ini.

  1. Kunjungi Play Store ataupun Apsstore
  2. Dalam kolom pencarian ketikan “spotify”
  3. jika sudah ada di dalam tampilan klik unduh atau download.
  4. tunggu prosesnya selesai.
  5. buka dan lakukan pendaftaran.

Meskipun gratis untuk di download, pengguna harus membayar langganan untuk periode waktu tertentu untuk menikmati beberapa fitur.

Apa saja fitur yang tidak gratis? Berikut adalah uraiannya.

-mendengarkan lagu secara berurutan

-mendownload lagu

-mendengarkan lagu secara offline

Itu beberapa fitur ekstra yang mana pengguna bisa menikmatinya jikalau pengguna melakukan pembayaran.

Namun masalahnya tak semua orang ingin membayar aplikasi untuk menikmati fitur yang disediakan. Bagi kamu yang ingin menikmati spotify murah 100 perak, simak caranya di sini.

Spotify murah ini dikutip dari akun twitter @blvberriis yang membagikan thread atau utas di Twitter. Berikut caranya:

-Buka Aplikasi DANA, lalu klik vocher A+ Reward

-Klik “Raih 25 Ribu”

– lalu akan akan muncul tampilan dan di tampilan tersebut pilih spotify weekly pass vocher.

-klik klaim lalu klik go

-setelah itu pengguna akan dialihkan dalam pemayaran dana.

-masukan no DANA, nah lalu kamu perlu membayar 100 perak.

Untuk lebih jelasnya, bisa kamu baca threadnya di bawah ini.

Itulah cara mendapatkan spotify 100 perak hanya dengan menggunakan DANA.***

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan