Jabarekspres.com- Apakah kamu sedang membutuhkan pinjam dana instan langsung cair tanpa banyak persyaratan? Jika iya simak artikel di bawah ini.
Saat ini banyak sekali platform yang menyediakan pinjaman online (pinjol) untuk masyarakat yang membutuhkan uang.
Entah itu platform pinjol yang resmi di pantau oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau platform pinjam dana abal-abal yang tak terdaftar OJK.
Namun, saat ini banyak masyarakat yang sudah melakukan pinjam dana di platform yang sudah terdaftar di OJK.
Karena banyak yang menilai jika meminjam uang di aplikasi yang terdaftar OJK akan lebih aman di banding dengan pinjol yang abal-abal.
Banyak masyarakat yang mencari pinjol yang mempunyai limit besar dan bunga cicilan yang kecil, serta langsung cair tanpa menunggu lama.
Bagi kamu yang sedang butuh pinjam dana berikut ini aplikasi pinjol yang sudah terdaftar OJK.
Tunaiku Amar Bank
Pinjaman dana pertama melalui Tunaiku Amar Bank, pinjaman dana ini diklaim memberikan pinjaman dana langsung cair tanpa harus menunggu lama.
Dengan tenor cicilan yang lama yakni 12 bulan hingga 24 bulan. Proses pengajuan pinjamannya juga dinilai cukup mudah.
Kamu tidak perlu memberikan jaminan apapun, hanya perlu mengajukan lewat KTP tanpa harus mengajukan NPWP dan sebagainya.
Kredit Pintar
Nah, bagi kamu yang mencari dana pinjaman langsung cair dengan limit yang besar, kredit pintar adalah solusinya.
Kredit Pintar ini menyediakan 600 ribu Rupiah hingga 20 Juta Rupiah. Siapa saja bisa pinjam, karena tidak ada batas minimal penghasilan.
Bunganya pun rendah hanya sebesar 3,40 persen dan tanpa harus memberikan jaminan apapun.
Easycash
Selanjutnya adalah aplikasi Easy Cash, aplikasi ini juga menyediakan limit pinjaman hingga 20 juta Rupiah.
Aplikasi ini juga sudah terdaftar di Otoritas jasa keuangan (OJK), kamu hanya perlu mengisi identitas untuk memperoleh pinjaman.
Bunganya pun bisa dibilang rendah dengan tenor yang bermacam-macam. Aplikasi ini tidak mengharuskan kamu memberikan jaminan apapun.
Demikianlah daftar Pinjaman Online yang terdaftar di OJK.***