Waspada! Ini 5 Obat Sirup Yang Dilarang Digunakan

Jabarekspres.com- BPOM akhirnya kembali merilis beberapa obat yang dilarang beredar di pasaran. Dan terindikasi sebagai penyebab gagal ginjal pada anak dan menyebabkan 133 pasien meninggal dunia. Setelah daftar 5 obat sirup yang dilarang beredar tersebut, obar sirup ini merupakan obat sirup yang cukup dikenal oleh masyarakat dan bahkan sudah banyak dikonsumsi dan digunakan oleh mayoritas masyarakat Indonesia.

Tidak hanya itu, BPOM juga merilis dan menerbitkan daftar obat sirup yang dilarang, BPOM juga masih melakukan pemeriksaan terhadap 69 sampel lainnya sampai dengan saat ini.

Ternyata dari 5 daftar obat sirup yang telah dilarang beredar itu, 3 ditemukan dalam sampel obat dari pasien gagal ginjal yang diambil oleh Kementerian Kesehatan.

Saat ini seperti yang diketahui , daftar obat yang diambil kementrian kesehatan dari rumah pasien penderita gagal ginjal akut ternyata mencapai 102 merk. Dari jumlah sebanyak itu, BPOM menyatakan 23 produk aman, 7 sisanya aman dikonsumsi dan 3 mengandung etilen glikol dan dietilen glikol.

Pada 23 produk obat tersebut, sudah dinyatakan aman karena tidak menggunakan bahan polietilen glikol, propilen glikol, sorbitol dan gliserol atau gliserin sebagai pelarut tambahan.

Dikutip dari laman resmi BPOM, Kamis (20/10/2022), jenis obat tersebut berupa obat penurun demam serta obat batuk dan flu, yakni:

Termorex Sirup (obat demam), PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan botol plastik 60ml Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu),

produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan botol plastik 60ml Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu),

produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan botol plastik 60ml

Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan botol 60ml

Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan botol 15ml

BPOM juga menyatakan bahwa obat diatas etilen glikol dan dietilen glikol di atas ambang batas normal dan zat berbahaya itu bisa merusak ginjal dan yang terburuk adalah bisa muncul ketika pelarut yang digunakan sebagai obat encer ini bereaksi secara kimia.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan