JAKARTA – Ada tiga kata terakhir yang diucapkan Brigadir J alias Brigadir Yoshua sebelum dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.
Tiga kata terakhir yang diucapkan Brigadir J itu terungkap dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat persidangan kasus Ferdy Sambo.
Sidang dakwaan pembunuhan Brigadir J itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 17 Oktober 2022.
JPU mengungkap, saat itu kelima tersangka sudah berkumpul di lokasi kejadian.
Yakni di ruangan lantai satu, di depan tangga dekat meja makan.
Brigadir J datang setelah sebelumnya dipanggil oleh Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf atas perintah Ferdy Sambo.
Saat tiba, Sambo langsung memegang leher bagian belakang Brigadir J dan mendorongnya ke depan.
Sehingga, korban langsung berhadapan dengan mantan Kadiv Propam Polri yang dipecat secara tidak hormat itu.
JPU juga memjabarkan posisi setiap tersangka.
Bharada E alisa Bharada Eliezer berdiri di kanan Sambo. Sedangkan Kuat Maaruf di belakang Sambo.
Ricky Rizal berdiri di belakang Eliezer bersiaga melakukan pengamanan bila korban melakukan perlawanan.
“Sedangkan saksi Putri Candrawathi berada di dalam kasus utama dengan jarak kurang lebih 3 meter dari posisi korban Nofriansyah (Brigadir J) berdiri,” beber JPU.
Kemudian, Ferdy Sambo menghardik Brigadir J ‘jongkok kamu!’.
Mendengar hal itu, Brigadir J langsung mengangkat kedua tanganya menghadap ke depan sejajar dengan dada.
Brigadir J juga mundur sedikit sebagai tanda penyerahan diri.
Saat itulah Brigadir J melontarkan tiga kata terakhir.
“Ada apa ini?” ucap Yoshua dalam dakwaan JPU.
Setelah itu, Ferdy Sambo langsung mengatakan kepada Bharada E, ‘Woy..! Kau tembak! Kau tembak cepat! Cepat woy, kau tembak!’.
Perintah itu langsung dilaksanakan Bharada E dengan menembak Yoshua menggunakan Glock 17 sebanyak tiga atau empat kali.
Tembakan itu langsung membut Brigadir J tersungkur bersimbah darah dalam posisi tertelungkup.
Peluru-peluru yang ditembakkan E itu mengenai dada kanan hingga tembus ke paru-paru.
Selain itu juga mengenai bahu kanan, bibir sisi kiri, lengan, hingga merusak jari manis dan kelingking tangan kiri.