Tahapan Verifikasi Faktual, KPU Jabar Datangi Kantor Partai Gelora, Garuda dan PSI

BANDUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat (Jabar) melaksanakan verifikasi faktual (verfak) kepengurusan partai politik tingkat provinsi sebagai calon peserta Pemilu 2024.

Di hari pertama, KPU Jabar melalukan verifikasi faktual ketiga partai. Partai Gelombang Indonesia atau Gelora, partai Garda Perubahan Indonesia atau Garuda dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Verifikasi faktual tersebut berdasarkan hasil verifikasi administrasi tahap kedua (perbaikan) KPU Republik Indonesia (RI) di peroleh hasil 18 partai politik (parpol) yang memenuhi syarat.

Ketua KPU Jabar, Rifqi Ali Mubarok mengatakan verifikasi ini bisa dilakukan setelah KPU RI melaksanakan terlebih dahulu. Kemudian, pada tingkat Kabupaten/Kota dilaksanakan setelah data kepengurusan dan keanggotaan partai politik diterima dari KPU RI.

“KPU Jabar akan melaksanakan verifikasi faktual meliputi kepengurusan, kantor, dan keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen. Pada tahap ini, KPU akan mencocokan data yang diterima dari KPU RI dengan kenyataan dilapangan,” kata Rifki di Bandung, Senin (17/10).

Sementara itu, Anggota KPU Jabar yang menjabat sebagai Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Endun Abdul Haq menjelaskan, bahwa verifikasi faktual ini bertujuan untuk memastikan data yang diunggah parpol sesuai dengan kenyataan.

“Jalannya verifikasi faktual dengan mengecek langsung KTP dan KTA,” jelas dia.

Dia menyebutkan, ada tiga kategori yang akan di verifikasi, pertama kepengurusan Ketua, Sekretaris, dan Bendahara (KSB) maupun pengurus lainnya yang terdaftar pada SK Kepengurusan, keterwakilan perempuan, dan kelengkapan parpol.

Terpisah, Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jabar, Sutarno mengatakan Bawaslu hadir tidak untuk mencari persoalan atau kesalahan, namun Bawaslu menjalankan amanat
Undang-Undang bahwa penyelenggara Pemilu ada KPU
dan Bawaslu.

“Bawaslu hadir untuk memastikan kesiapan yang sudah
disiapkan partai benar-benar sesuai dan valid, serta KPU melakukan tugasnya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.

Diketahui, terdapat 18 partai yang memenuhi syarat. Yaitu: Partai Amanat Nasional, Partai Bulan Bintang, Partai Buruh, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Demokrat Partai Garda Perubahan Indonesia.

Setelah itu, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Golkar, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Nasdem, Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Solidaritas Indonesia dan Partai Ummat.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan