Ini Identitas Tiga Remaja di Bogor yang Acungkan Celurit Kepada Bharatu ES

Menurutnya, apa yang dilakukan Bharatu ES bukan tanpa sebab. Ketiga orang tersebut diberikan tembakan terarah lantaran sudah membuat resah masyarakat atas senjata tajam yang dibawanya serta mengancam petugas.

Ferdy mengungkapkan, ada dua tembakan terarah yang dikeluarkan oleh anggota brimob tersebut dan dua tembakan itu mengenai ke tiganya.

“Jadi ada satu peluru yang ditembakan kepada orang yang membawa celurit (pada saat dimotor) kemudian ada satu peluru yang ditembakan kepada yang dibonceng ditengah dan itu tembus ke depan mengenai perut, punggung atau pinggang orang yang mengendarai sepeda motor,” urainya.

Untuk ketiga pelaku sampai saat ini masih diamankan sambil menjalani penangan medis di RSUD Kota Bogor, selanjutnya Ferdy berjanji akan mengembangkan kasus ini dan mengorek akar permasalahan yang sebenarnya terjadi.

Dia membeberkan, dari keterangan sementara berdasarkan pengakuan dari ketiga remaja tersebut, mereka hendak mencari kelompok lain yang telah merampas telepon genggam temannya itu di hari sebelumnya.

Sementara itu, Komandan Resimen II Pelopor Kedung Halang, Kombes Pol Yustanto Mujiarso menambahkan, mulanya Bharatu ES hendak melumpuhkan pelaku dengan menembak ke arah kaki. Namun, karena objek bergerak dan dia pun bergerak akhirnya peluru mengenai pinggang dan tembus ke perut.

“Jam 7 pagi yang bersangkutan sudah melaporkan ke Provos. Dan saya tanya, kenapa kamu kejar? Komandan mohon izin, jangan sampai mereka punya misi disini gagal lalu begal di tempat lain,” cetusnya meniru ucapan Bharatu ES.

Yustanto menyalutkan tindakan pasukannya itu. Dia mengaku, Bharatu ES bertugas sebagai intel di kesatuannya yang ditugaskan diluar. Ia menegaskan, kejadian tersebut, berlangsung kondisional guna menghindari adanya korban jiwa dengan tujuan untuk meningkatkan keamanan dilingkungan masyarakat.

“Anggota kita bersifat bertindak melindungi masyarakat, karena kalau kita mendapatkan situasi seperti itu yang kita lakukan apa kira-kira? Intinya melindungi masyarakat,” tukasnya.

Saat ini jajaran Polresta Bogor Kota telah mengamankan barang bukti dua bilah celurit beserta pakaian dan kendaraan yang digunakan tiga remaja tersebut pada saat kejadian. Dan atas perbuatannya, ketiganya dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 ayat 2 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara.*(YUD)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan