Tidak hanya itu, Ferdy Sambo juga melibatkan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf juga Bharada E untuk melakukan upaya perampasan nyawa tersebut.
Jaksa juga menyebut, tidak ada niat dari Bripka Ricky Rizal maupun Kuat Ma’ruf menghalangi niat Ferdy Sambo.
Juga tidak ada niat dari mereka untuk menggagalkan rencana penembakan, dengan membocorkan rencana tersebut kepada Brigadir J.
Baca Juga:Tahapan Verifikasi Faktual, KPU Jabar Datangi Kantor Partai Gelora, Garuda dan PSIEmpat ASN Kabupaten Bogor Terjerat Kasus Hukum, Satu Orang Masih Buron
“Saksi Putri Chandrawathi mengaku dilecehkan oleh korban Nopriansyah Yosua Hutabarat,” demikian dibacakan oleh JPU.
Cerita sepihak yang belum terbukti kebenarannya itu, juga belum diklarifikasi ternyata langsung memicu amarah Ferdy Sambo.
Menurut JPU, dengan posisi Ferdy Sambo sebagai polisi yang sudah puluhan tahun dan berpangkat Inspektur Jenderal, seharusnya melakukan upaya klarifikasi.
Namun, Ferdy Sambo malah menyusun rencana untuk perampasan nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat.
Dalam surat dakwaan juga disebutkan bahwa Ferdy Sambo mengutarakan niat membunuh Brigadir J kepada Ricky Rizal dan Richard Eliezer secara terpisah.
Sidang Ferdy Sambo sendiri masih berlangsung dan saat ini Putri Candrawathi yang duduk di kursi terdakwa.
Sementara hasil visum dubur dan area vital Brigadir J telah tuntas dibacakan JPU pada sidang yang sudah berjalan selama 7 jam tersebut. (rcd)
