JABAR EKSPRES – Keutamaan shalat Jumat bagi laki-laki muslim lengkap dengan dalilnya patut diketahui para pemeluk Islam. Terutama hari Jumat merupakan hari yang agung dan disucikan.
Nabi Muhammad SAW pun menganjurkan untuk memuliakan hari tersebut, termasuk dengan shalat Jumat atau lebih dikenal Jumatan oleh orang Indonesia. Keutamaan shalat Jumat bagi laki-laki muslim lengkap dengan dalilnya harus kamu ketahui.
Melalui firman Allah SWT yang tertuang dalam kitab suci Alquran, menegaskan pentingnya menunaikan shalat Jumat, terutama bagi laki-laki muslim ;
“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan salat pada hari Jumat, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.” (QS. Al-Jumuah ayat 9).
Selain dalil di atas, beberapa ulama yang secara khusus menguraikan dalam karyanya, seperti kitab al-Lum’ah Fi Khashaish al-Jumat, karya Syekh Jalaluddin al-Suyuthi, dan banyak lagi.
Abu Hurairah RA meriwayatkan hadits dari Rasulullah saw tentang kemuliaan hari Jumat:
خَيْرُ يَوْمٍ طَلَعَتْ فِيهِ الشَّمْسُ يَوْمُ الْجُمُعَةِ، فِيهِ خُلِقَ آدَمُ، وَفِيهِ أُدْخِلَ الْجَنَّةَ، وَفِيهِ أُخْرِجَ مِنْهَا، وَفِيهِ تَقُومُ السَّاعَةُ. (رواه أحمد)
Artinya, “Hari terbaik di mana matahari terbit di hari itu adalah hari Jumat, pada hari itulah Nabi Adam as diciptakan, hari itu ia dimasukkan ke surga dan dikeluarkan dari sana, dan hari Jumat adalah hari tibanya kiamat.” (HR Ahmad)
Dihimpun dari NU Online, berikut adalah beberapa keutamaan shalat Jumat dan dalilnya yang wajib diketahui:
1. Pengganti ibadah Haji bagi yang tidak mampu
Keutamaan shalat Jumat yang pertama ialah menerima ganjaran layaknya menunaikan rukun islam kelima, yaitu ibadah haji. Apalagi tak semua orang mampu menunaikan ibadah haji karena berbagai kendala.
Imam al-Qadla’i dan Ibnu Asakir dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah SAW bersabda:
اَلْجُمُعَةُ حَجُّ الْفُقَرَاءِ
Artinya: “Jumat merupakan hajinya orang-orang fakir.”
Terkait hadits tersebut, Syekh Ihsan bin Dakhlan pun menjelaskan:
يَعْنِيْ ذَهَابُ الْعَاجِزِيْنَ عَنِ الْحَجِّ اِلَى الْجُمُعَةِ هُوَ لَهُمْ كَالْحَجِّ فِيْ حُصُوْلِ الثَّوَابِ وَاِنْ تَفَاوَتَ وَفِيْهِ الْحَثُّ عَلَى فِعْلِهَا وَالتَّرْغِيْبُ فِيْهِ.
Artinya: “Maksudnya, berangkatnya orang-orang yang tidak mampu berhaji menuju shalat Jumat, seperti berangkat menuju tempat haji dalam hal mendapatkan pahala, meskipun berbeda tingkat pahalanya. Dalam hadits ini memberi dorongan untuk melakukan Jumat.” (Syekh Ihsan bin Dakhlan, Manahij al-Imdad Syarh Irsyad al-‘Ibad, juz.1, hal.282)
2. Seakan Puasa dan Shalat Selama Satu Tahun Penuh