BPS Daftarkan Petugas Regsosek Dalam Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

Sedangkan JKM merupakan manfaat berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia. Jika Peserta memiliki anak, maka akan mendapatkan beasiswa pendidikan dari jenjang Taman Kanak- Kanak (TK) hingga Perguruan Tinggi atau sebesar maksimal Rp174 juta untuk 2 orang anak.

Zainudin mengatakan, pihaknya siap berkolaborasi untuk memastikan Regsosek ini terselenggara dengan baik dan akhirnya mendapatkan data yang dibutuhkan oleh negara.

“BPJAMSOSTEK seperti yang diamanatkan oleh undang undang, kami akan melindungi seluruh pekerja apapun profesinya, tidak terkecuali teman- teman yang bertugas sebagai petugas survey dan pendataan Regsosek. Seluruh insan BPJAMSOSTEK siap mendukung dan memberikan pelayanan terbaik, tujuan kami selaras dengan apa yang disampaikan Pak Presiden Jokowi, dengan memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, mari bersama- sama kita mempercepat penghapusan kemiskinan ekstrem di Indonesia,” pungkas Zainudin.

Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Barat, Suwilwan Rachmat menyambut baik langkah yang telah dilakukan BPS dengan mendaftarkan petugas Regsostek sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Perlindungan program Jamsostek merupakan hak seluruh pekerja baik di bidang formal maupun informal. Apalagi petugas Regsostek juga memiliki risiko yang sama tinggi karena bertugas di lapangan,” jelasnya.

Willy sapaan Suwilwan Rachmat menambahkan, dengan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan para pekerja Regsostek ini akan merasa lebih aman dan nyaman saat bertugas dan diharapkan hasil yang didapatkan menjadi lebih optimal.

“Semoga perlindungan dan jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan, para petugas Regsostek akan merasa nyaman dan aman ketika bertugas di lapangan. Kami BPJS Ketenagakerjaan khususnya di Jabar siap bersinergi dengan BPS untuk memberikan perlindungan kepada petugas Regsosek,” tandasnya. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan