Rizky Billar Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka KDRT, Ancaman Hukuman 5 Tahun Sudah Menanti

JABAREKSPRES.COM – Setelah menjalani pemeriksaan pada Rabu (12/10) akhirnya Rizky Billar resmi ditetapkan jadi tersangka  kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan kepada Lesti Kejora.

Penetapan Riski Bilar jadi tersangka diumumkan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan,  saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (12/10) pukul 19.00 WIB semalam.

Proses hukum terhadap artis Rizki Billar terus  berlanjut, penetapannya jadi tersangka didasarkan dari pemeriksaan 5 orang saksi yang telah diperiksa sebelumnya.

“Setelah mendapat laporan, penyidik dari Polres Metro Jakarta Selatan melakukan pemeriksaan terhadap korban, terkait KDRT kita memerlukan hasil visum yang mana ini memerlukan waktu. Seiring waktu penyidik melakukan pemeriksaan kepada beberapa orang saksi hingga malam ini termasuk Rizky Billar sudah ada 6 saksi,” ujarnya.

Dia mengatakan periksaan berjalan mulai pukul 11.00 WIB siang. Sedianya Rizky Billar melakukan pemeriksaan besok tapi maju hari ini sesuai permintaan terlapor.

Setelah berjalanya pemeriksaan saksi lain dan keterangan dari saksi korban juga hasil visum adanya tindakan KDRT yang dilakukan oleh tersangka Rizky Billar.

“Pemeriksaan yang sudah Dilakukan sejak jam 11 siang hingga saat ini. Sedianya besok kita lakukan berdasarkan surat panggilan. Atas Permintaan dari yang bersangkutan melalui kuasa hukum dimajukan menjadi lebih cepat jadi hari ini. Kita merespon dengan Polres Metro Jakarta Selatan,” ucapnya.

“Sejalan dengan jalannya pemeriksaan, dan terkait Pemeriksaan saksi lain dan keterangan saksi korban dan juga hasil visum yang mendukung adanya KDRT yang dilakukan terlapor, maka malam hari ini bisa saya sampaikan hasil pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikkan status Rizky Billar dari saksi jadi tersangka,” sambungnya

Dia menjelaskan, bedasarkan fakta hukum yang dimiliki soal tindak pidana KDRT maka tersangka akan dikenakan undang-undang sebagai berikut.

“Ini berdasarkan fakta hukum yang kita miliki pidana KDRT dalam UU Nomor 23 tahun 2004 di mana yang bersangkutan terkena pasal 44 ayat 1 yaitu melakukan kekerasan fisik pada korban yang didukung alat bukti lain hasil visum sehingga ancaman pidana 5 tahun penjara,” ujarnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan