JabarEkspres.com, BOGOR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor menetapkan satu orang tersangka berinisial DAHP yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Tebing Tinggi, Sumatera Utara.
Tersangka dijatuhi hukuman lantaran berupaya menutupi dan membantu pelarian Sumardi yang ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejari Kabupaten.
Sumardi merupakan pejabat Kabupaten Bogor yang melakukan tindak pidana korupsi pada tahun 2017 saat dirinya menjabat sebagai Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah ( BPBD) Kabupaten Bogor, dengan besaran uang yang diselewengkan ialah Rp1,7 miliar.
Kepala Kejari Kabupaten Bogor, Agustian Sunaryo mengatakan, Tersangka tersebut berupaya dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi.
“Tersangka juga dengan sengaja tidak memberikan keterangan yang tidak benar dalam upaya pencairan dan penangkapan atas nama Tersangka S,” kata Agustian Sunaryo kepada media, Jumat 7 Oktober 2022.
Selain itu, Tersangka DAHP ini juga sudah melakukan pertemuan dengan tersangka Sumardi, dan memfasilitasinya selama pelariannya di Pulau Sumatera hingga memberikan kartu ATM.
“Tersangka Sumardi saat berada di Sumatra di fasilitas oleh DHAP serta menyimpan mobil pribadi Sumardi,” tambahnya.
Akibat ulahnya itu, Kejaksaan DAHP dikenakan Pasal 21 dan Pasal 22 UU No. 31 tahun 1999, sebagaimana yang telah diubah dengan UU No. 22 tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.*** (SFR)