Wisata Glow Kebun Raya Terus Tuai Polemik, Bima Arya Sayangkan Sikap Pengelola

Wisata Glow Kebun Raya Terus Tuai Polemik, Bima Arya Sayangkan Sikap Pengelola
Salah satu spot di wisata Glow Kebun Raya Bogor. (Foto: Yudha Prananda/Istimewa)
0 Komentar

Serta berdasarkan ketentuan Pasal 85 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2010 jo Pasal 44 ayat (3) Perda Nomor 17 Tahun 2019 tentang Cagar Budaya, Pemerintah Daerah memfasilitasi pemanfaatan cagar budaya berupa ijin pemanfaatan, dukungan tenaga ahli pelestarian dan lain-lain.

“Bagaimana mungkin satu wilayah, yang luas di pusat kota menjadi herritage kota, sudah ditetapkan sebagai cagar budaya dan identitas karakter Kota Bogor, tetapi wali kota tidak memiliki kewenangan? Nah ini yang saya bilang pemahaman yang sangat keliru,” pungkasnya.

Sementara itu, saat dihubungi Jabar Ekspres pihak PT. MNR enggan berkomentar.*** (YUD)

0 Komentar