“Kota Bogor memiliki pondasi yang cukup kuat untuk persoalan KTR, jadi pertama itu regulasi yang mendasari semua dan kita selalu update,” katanya.
Pembaharuan tersebut dilakukan untuk terus melakukan updating data kondisi dan situasi terbaru, baik dari sisi kampanye dan promosi ataupun produk rokok.
Karena saat ini selain rokok konvensional juga ada berbagai rokok elektrik ataupun vape yang bermunculan.
Sehingga dengan adanya pembaruan Perda tersebut juga mengatur terkait aturan bentuk rokok lainnya.
Tak hanya itu segala bentuk media iklan spanduk, billboard, baliho dan sebagainya yang berhubungan dengan produk rokok tidak diperkenankan.
Setelah Perda KTR Kota Bogor ini masif dilakukan sosialisasi dan edukasi, kata Bima Arya, kepedulian masyarakat sudah semakin tinggi.
Warga pun sudah banyak yang melaporkan adanya pelanggaran KTR, baik melalui media sosial ataupun aplikasi pengaduan milik Pemkot Bogor.
“Dan kita juga sudah melakukan tipiring (sidang tindak pidana ringan) ada 61 kali yang sudah kita lakukan dan ada 266 instansi yang sudah kita tegur. Kemudian kita juga ada edukasi secara keseluruhan,” bebernya.
Bima Arya mengakui tidak mudah untuk melakukan itu semua, karena pekerjaan rumah ke depan yang harus diantisipasi adalah hal-hal baru kampanye mengenai rokok dan produk rokok.
Terkait dipilihnya Kota Bogor menjadi pilot project, Ia memberikan beberapa masukan untuk penyempurnaan dashboard sebelum dilakukan launching.
“Jadi ini perjuangan masih panjang. Kami siap kalau ada pilot project ini,” tandasnya.*(YUD)