Keluhan Kartu Prakerja Gelombang 46 yang Resmi Dibuka Kemarin

JAKARTA – Program Kartu Prakerja Gelombang 46 resmi dibuka sejak Selasa 4 Oktober 2022. Kepastian pembukaan Prakerja Gelombang 46 disampaikan melalui akun Instagram resmi Prakerja @prakerja.go.id.

“Yes, gelombang Kartu Prakerja masih ada nik. Buat kamu yang belum daftar, segera daftar di www.prakerja.go.id agar bisa gabung gelombang,” tulis akun Instagram @prakerja.go.id.

“Kalau udah gabung, jangan lupa intip-intip pilihan pelatihannya ya supaya kalau lolos bisa lansgung beli pelatihan. Jangan dinanti-nanti ya, langsung sekarang!” tambahnya, dikutip Rabu 5 Oktober 2022.

Namun begitu, yang menjadi keluhan warganet adalah masyarakat yang sudah menerima bantuan sosial lain yang menggunakan Nomor Induk Kependudukan atau NIK, maka tidak bisa mengikuti program Kartu Prakerja.

Keluhan ini sudah lama disampaikan oleh netizen di unggahan Instagram @prakerja.go.id.

Masyarakat yang menerima bantuan sosial menggunakan NIK. Misalnya seperti penerima bantuan sosial upah (BSU) bagi para pekerja, tidak bisa mengikuti Program Prakerja. Jika mendaftar, maka akan tertulis: NIK Anda sudah terdaftar sebagai penerima upah bansos.

Adapun aturan penerima BSU tidak bisa mengikuti Prakerja sebagaimana termuat dalam Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.

Menanggapi itu, Kepala Komunikasi Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja William Sudhana mengatakan, saat ini pihaknya sedang pengupayakan agar masyarakat yang telah menerima BSU juga bisa mengikuti program Kartu Prakerja.

Dia mengatakan, perubahan itu masih menunggu Peraturan Menteri terkait.

“Masih menunggu perubahan Permenko dan Kepmenko. Untuk hal ini merupakan kebijakan yang keputusannya ditentukan oleh Komite Cipta Kerja, sedangkan kami hanya sebagai tim pelaksana,” ujar William Sudhana kepada wartawan, Selasa 4 Oktober 2022.

William menjelaskan, untuk Prakerja Gelombang 46 yang telah dibuka sejak Selasa 4 Oktober, masih menggunakan aturan yang ada. Yakni penerima BSU belum bisa mengikuti Prakerja.

“Untuk gelombang 46 ini masih merupakan skema semi-bansos, jadi tetap merujuk ke peraturan yang ada bahwa masyarakat yang sudah menerima bansos tidak bisa mengikuti program Kartu Prakerja,” ujarnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan