JAKARTA – Baim Wong dan istrinya, Paula Verhoeven mendapat banyak hujatan setelah membuat video konten prank lapor KDRT ke Polsek Kebayoran Lama.
Setelah viral di media sosial dan mendapat banyak kritikan keras, kini Baim Wong secara terbuka telah mengakui kesalahannya karena prank KDRT.
Baim Wong kini sudah mengucapkan kalimat permintaan maaf karena telah nekat melakukan aksi prank lapor KDRT ke pihak kepolisian.
Akhirnya Baim Wong mendatangi Polsek Kebayoran Baru dengan maksud untuk meminta maaf atas aksi tak terpujinya yang dinilai meremehkan kasus KDRT.
Baim Wong juga berjanji akan mengoreksi dirinya sendiri, sekaligus mengingatkan untuk terus menghargai instansi kepolisian di Indonesia.
“Saya minta maaf karena saya salah, introspeksi diri karena nggak boleh kita harus hargai institusi pemerintah kita,” kata Baim Wong sata datang di Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin 3 Oktober 2022.
“Mudah-mudahan mengerti cuma bagi menegur kita dengan caranya masing-masing,” tuturnya menambahkan.
Soal caci maki yang menerpanya, Baim Wong mengaku sangat legowo menerimanya karena tindakan yang ia buat.
Ia pun tak menyangka akhirnya akan seperti ini, karena pada awalnya Baim Wong mengira akan biasa-biasa saja.
“Saya nggak apa-apa, memang harus seperti ini, jadi tolong tegur saya terus kalau saya salah,” paparnya.
“Karena saya manusia pikirannya nggak kenapa-kenapa ternyata ya begini, cuma tegur terus nggak apa-apa, biar belajar terus, istri saya juga sudah memperingatkan, cuman saya pribadi yang punya ide,” tambah Baim.
Sebelumnya, Pasangan suami istri Baim Wong dan Paula Verhoeven mendapat kritikan keras karena telah membuat konten prank kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan mendatangi kantor kepolisian.
Bahkan akibat perbuatan keduanya, kini Direktur Sosial dan Budaya Sahabat Polisi, Zanzabella telah resmi melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Zanzabella membuat laporan dengan nomor LP/B/2386/X/2022 Polres Metro Jakarta Selatan tertanggal Senin, 3 Oktober 2022.
Baik Baim Wong dan Paula sama-sama dijerat dengan pasal laporan bohong, yaitu Pasal 220 KUHP.
Laporan kepada Baim dan istrinya itu dilakukan karena konten prank yang dibuat Baim Wong dan Paula dinilai sudah membodohi masyarakat.