Baim Wong Batalkan Pendaftaran Citayam Fashion Week ke PDKI

JAKARTA – YouTuber Baim Wong akhirnya memutuskan untuk tidak mendaftarkan Hak Keyayaan Intelektual (HAKI) Citayam Fashion Week sebagai merek ke Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Keputusan untuk membatalkan pendaftaran diambil Baim Wong setelah berita tersebut heboh di masyarakat mengenai HAKI Citayam Fashion Week.

“Jadi, saya mau melepaskan. Saya enggak ada niatan untuk mengambil (merek Citayam Fashio Week),” kata Baim Wong, dikutip dari akun kanal pribadi di YouTube, Selasa (26/7).

Suami dari Paula Verhoeven itu mengatakan tidak ada niatan mengambil untung dari pendaftaran nama merek tersebut ke HAKI.

“Sedih dibilang ngambil untung dari sini, aduh,” tuturnya.

Dia bahkan mengaku igin memberikan wadah bagi mereka agar bisa terus berkembang.

Nantinya, kata Baim Wong, ketika sudah besar dan menghasilkan akan diserahkan semua kepada mereka.

“Saya mau ajang ini besar dan hasilnya buat mereka semua,” tutur dia.

Selain itu, dia berniat mendaftarkan HAKI bersama dengan beberapa lainnya yang menjadi pelopor Citayam Fashion Week.

Namun, lanjut dia, tidak akan melanjutkannya lantaran berita tersebut sudah menyebar luas.

“Cuma saya bilang, daripada berkelanjutan, enggak lah,” kata Baim Wong.

Sebelumnya, DJKI Kemenkumham membenarkan gerakan fesyen akar rumput Citayam Fashion Week saat ini sedang dalam proses pendaftaran merek oleh dua pihak, yaitu PT Tiger Wong Entertainment dan Indigo Aditya Nugroho.

“Keduanya mendaftar di kelas 41 dan saat ini statusnya sedang untuk dipublikasi,” kata Koordinator Pemeriksa Merek DJKI Kemenkumham Agung Indriyanto di Jakarta.

Agung menjelaskan PT Tiger Wong mendaftarkan untuk jenis jasa hiburan dalam sifat peragaan busana layanan hiburan, yaitu menyediakan podcast di bidang mode hingga publikasi majalah mode untuk tujuan hiburan.

Sementara itu, Indigo Aditya Nugroho mendaftarkan untuk jasa ajang pemilihan kontes (hiburan), expo mengenai kesenian, kebudayaan dan pendidikan, fashion show (hiburan), perencanaan pesta (hiburan) untuk acara promosi, sehubungan dengan peragaan busana dan pertunjukan panggung live.

Kedua pendaftaran tersebut diterima DJKI Kemenkumham Kamis (21/7). Saat kedua permohonan itu masuk masa publikasi, semua pihak dapat mengajukan keberatan terhadap permohonan pendaftaran merek. (JPNN-red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan