Operasi Zebra Jaya 2022: Hati-Hati Melanggar Bisa Kena Denda Rp250.000, Wajib Baca Aturan Ini

Jabarekspres.com- Operasi zebra jaya akan berlangsung pada bulan tanggal 3-16 Oktober untuk Jakarta dan sekitarnya.

Untuk operasi ini, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan menargetkan empat belas jenis pelanggaran lalu lintas.

informasi tersebut diungkapkan oleh Polda Metro Jaya melalui akun Instagram dan Twitter resmi Ditlantas Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro di Jakarta pada Kamis, 29 September 2022.

Pada unggahan tersebut, Ditlantas Polda Metro mengungkapkan bahwa tujuan operasi Zebra Jaya adalah tertib lalu lintas guna mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran (kamseltiblancar) yang presisi.

Untuk itu bagi pengendara agar tetap berhati-hati dan selalu utamakan keselamatan.

Dibawah ini adalah beberapa pelanggaran yang akan ditindak.

  1. Melawan arus lalu lintas, sebagaimana diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan sanksi denda maksimal Rp500 ribu.
  2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol sebagaimana diatur dalam Pasal 293 UU LLAJ dan sanksi denda maksimal Rp750 ribu
  3. Menggunakan HP (ponsel) saat mengemudi sebagaimana diatur dalam Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp750 ribu.
  4. Tidak menggunakan helm SNI sebagaimana diatur dalam pasal 291 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp250 ribu.
  5. Mengemudi kendaraan dengan tidak mengenakan sabuk pengaman sebagaimana diatur dalam pasal 289 UU LLAJ dengan sanksi maksimal Rp250 ribu.
  6. Melebihi batas kecepatan sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat 55 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp500 ribu.
  7. Berkendara belum memenuhi syarat umur, tidak memiliki SIM sebagaimana diatur dalam Pasal 281 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp1 juta.
  8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang sebagaimana diatur dalam Pasal 292 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp250 ribu.
  9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan sebagaimana diatur dalam Pasal 286 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp500 ribu.
  10. Kendaraan bermotor roda dua dengan perlengkapan yang tidak standar sebagaimana diatur dalam Pasal 285 ayat 1 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp250 ribu.
  11. Kendaraan bermotor roda dua atau empat yang tidak dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK) sebagaimana diatur dalam Pasal 288 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp500 ribu.
  12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka atau bahu jalan sebagaimana diatur dalam Pasal 287 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp1 juta.
  13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirine yang tidak sesuai peruntukannya khususnya pelat hitam, sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat 4 dengan sanksi denda maksimal kurungan maksimal satu bulan atau denda Rp250 ribu.
  14. Penertiban kendaraan yang memakai plat dinas/rahasia.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan