Jabarekspres.com – Pemerintah akan membuka seleksi penerimaan PPPK Guru 2022 pada awal Oktober ini. Seleksi dibagi menjadi dua yakni pelamar prioritas dan pelamar umum.
Pelamar prioritas satu yakni para guru yang telah mengikuti seleksi PPPK pada 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas atau passing grade.
Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas satu dilakukan berdasarkan urutan yakni Tenaga Honorer Kategori (THK) II yang menenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK pada 2021.
Guru non ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK guru tahun 2021.
Kemudian lulusan PPG yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK guru pada 2021.
Dan guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK guru 2021.
Sementara pelamar prioritas dua yakni THK II yang tidak termasuk dalam THK II pada kategori pelamar prioritas satu.
Kemudian pelamar prioritas III yakni guru non ASN yang tidak termasuk dalam guru non ASN kategori pelamar orioritas satu di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal tiga tahun atau setara dengan enam semester pada Dapodik.
Demikian disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Nunuk Suryani di Jakarta, Jumat 30 September 2022.
Nunuk menjelaskan, untuk pelamar umum harus memenuhi sertifikat. Yakni bagi lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kemendikbudristek dan pelamar yang terdaftar di Dapodik.
“Skenario perekrutan guru yang akan datang, hanya dilakukan melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) terutama untuk formasi pelamar umum. Jadi yang sudah memiliki sertifikat pendidik yang bisa mengikuti tes,” katanya.
Ia menjelaskan untuk mendapatkan sertifikat pendidik tersebut harus melalui PPG.
Kemendikbudristek sendiri telah membuka beasiswa PPG Prajabatan 2022 dengan kuota mencapai 40.000 orang. Selain mendapatkan beasiswa juga bisa ditempatkan sebagai ASN.
Kuota ASN Guru PPPK pada seleksi 2022 mencapai 319.797 formasi. Seleksi akan dibuka pada awal Oktober 2022.
Untuk perekrutan guru PPPK 2022, Kemendikbudristek menggunakan tiga mekanisme yang berbeda. Pertama adalah seleksi bagi yang sudah lolos PG pada 2021.